KLIKSUMUT.COM | SIDRAP – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Jumat (14/11/2025). Kedatangan Winner disambut langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah di ruang kerja bupati.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, serta sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Bapperida Herwin, Kepala BKAD Sahabuddin, dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Fadli Yacub.
Dalam agenda kunjungan itu, Winner menyampaikan rencana pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Kukuhkan Nanang Agus Sutrisno Sebagai Kepala BPKP Aceh
Ia menjelaskan bahwa tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan selama 40 hari, yang terbagi dalam dua tahap: Pemeriksaan on field (lapangan) – 10 November – 9 Desember 2025 (30 hari). Pemeriksaan on desk di Kantor Perwakilan BPK RI Makassar: 3–7 November 2025 dan 10–16 Desember 2025 (10 hari)
“Selama pemeriksaan, tim akan menyampaikan kebutuhan dokumen. Kami berharap kerja sama yang baik agar pemeriksaan berjalan lancar,” ujar Winner.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh seluruh rangkaian pemeriksaan BPK.
“OPD yang menjadi sampel pemeriksaan kami minta menyiapkan data dan informasi secara lengkap agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tegasnya.
Pemeriksaan kepatuhan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendorong transparansi penggunaan anggaran pada tahun berjalan.
Dengan komitmen kerja sama antara BPK Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, proses pemeriksaan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat pengelolaan keuangan daerah ke depan. (KSC)
TIM REDAKSI








