KLIKSUMUT.COM | BOGOR – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah akan semakin agresif menindak peredaran pakaian bekas impor ilegal yang masih marak di pasar. Salah satu langkah baru yang ditempuh adalah menyisir toko-toko online untuk menelusuri asal-usul barang dan memetakan rantai pasoknya.
“E-commerce adalah salah satu cara untuk menindaklanjuti barang-barang itu berasal dari mana, impor dari mana,” ujar Budi usai konferensi pers pemusnahan pakaian bekas impor di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 November 2025.
Budi menegaskan fokus utama pemerintah tidak berubah: memutus jalur impor ilegal dengan menindak distributor yang berhubungan langsung dengan pemasok dari luar negeri. Untuk itu, Kemendag intensif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penanganan impor ilegal akan jauh lebih efektif jika pengawasan dilakukan sejak di pintu masuk,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor senilai Rp112,3 miliar yang disita di Bandung. Barang-barang itu berasal dari Korea, Jepang, dan Cina, dan diamankan pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir.
“Total yang sudah dihancurkan 16.591 bal atau 85,56 persen. Sisanya 500 bal dimusnahkan hari ini,” kata Budi.
Proses pemusnahan dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor. Penyitaan dilakukan melalui operasi lintas instansi yang melibatkan Polri, BIN, dan BAIS TNI.
Para distributor yang terlibat telah dijatuhi sanksi administrasi, mulai dari penutupan tempat usaha hingga kewajiban menanggung biaya pemusnahan.
“Hingga akhir November, semua pakaian bekas yang disita harus sudah dimusnahkan,” tegas Budi.
Meski begitu, Kemendag belum dapat memastikan sepenuhnya celah masuknya barang-barang tersebut. Pengawasan Kemendag berada pada fase post-border, yaitu setelah barang masuk dan beredar di pasar. “Untuk barang yang belum masuk, kami bekerja sama dengan instansi lain agar penanganannya lebih baik,” ujarnya.
Larangan impor pakaian bekas diatur jelas dalam: UU No. 7/2014 Pasal 47 — barang impor wajib dalam kondisi baru dan Permendag No. 40/2022 — memasukkan pakaian bekas sebagai barang dilarang impor
BACA JUGA: Produk Pegadaian Syariah di Aceh Selatan Makin Diminati, Layanan Gadai Emas Tetap Jadi Primadona
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan pengawasan post-border bertujuan memastikan semua barang impor memenuhi aturan. “Berdagang tidak hanya mengejar keuntungan, tapi harus patuh pada regulasi,” katanya dalam pernyataan tertulis 29 Oktober 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan langsung menindak pakaian bekas impor yang sudah terlanjur beredar di pasar. Prioritas berada pada pengawasan di pintu masuk, khususnya pelabuhan yang menjadi wilayah Bea dan Cukai.
“Kalau pasokan ilegal dicekik, pasar akan beralih ke produk dalam negeri. Harapannya masyarakat lebih banyak membeli produk UMKM,” kata Purbaya. (KSC)
TIM REDAKSI







