KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat reformasi hukum nasional, meningkatkan efektivitas regulasi, serta memastikan seluruh kebijakan hukum berjalan selaras dengan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian dari upaya mendukung arah pembangunan hukum nasional yang responsif, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menurutnya, evaluasi regulasi tidak hanya bertujuan mengukur efektivitas sebuah aturan, tetapi juga memastikan seluruh produk hukum mampu mendukung agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kegiatan analisis dan evaluasi hukum ini tidak hanya dimaksudkan untuk menilai efektivitas suatu regulasi, tetapi juga memastikan agar arah pembangunan hukum nasional selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi,” ujar Arfan.
Ia menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi hukum tahun 2025 dilakukan melalui empat tim kerja yang mengkaji sejumlah bidang strategis, termasuk sektor kekuasaan kehakiman dan partai politik.
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Bidang Kekuasaan Kehakiman dan Partai Politik, Firdaus, memaparkan hasil kajian terkait regulasi partai politik.
Menurut Firdaus, partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia dan memiliki peran penting dalam pembangunan nasional.
BACA JUGA: Kajari Serdang Bedagai Diperiksa Kejagung, Diduga Langgar Prosedur Penanganan Perkara
Keberadaan partai politik juga berkaitan erat dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Firdaus menegaskan bahwa peran partai politik telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28E ayat (3) yang mengatur hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain membahas regulasi partai politik, forum tersebut juga menyoroti hasil analisis terkait kekuasaan kehakiman yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung reformasi hukum nasional.
Firdaus menjelaskan bahwa sistem peradilan yang kuat dan independen menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian BPHN dalam memperkuat peran dan fungsi Komisi Yudisial.
Menurutnya, Komisi Yudisial memiliki posisi strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.
“Kemenko Kumham Imipas mengapresiasi adanya perhatian terhadap tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Hasil analisis dan evaluasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan agar dapat difasilitasi forum koordinasi antar-lembaga,” ujarnya.
Kemenko Kumham Imipas berencana memfasilitasi forum koordinasi yang melibatkan berbagai lembaga strategis, antara lain:
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Kementerian Hukum
- Kementerian dan lembaga terkait lainnya
Forum tersebut diharapkan mampu menyamakan persepsi terkait penguatan posisi Komisi Yudisial, mengidentifikasi berbagai hambatan normatif maupun kelembagaan, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terukur dan terkoordinasi.
Terkait hasil evaluasi terhadap Undang-Undang Partai Politik, Kemenko Kumham Imipas juga akan mendorong sinkronisasi kebijakan antar-kementerian dan lembaga.
Langkah tersebut dilakukan melalui inventarisasi dan pemetaan rekomendasi yang telah disusun oleh tim analisis dan evaluasi hukum.
Selain itu, pemerintah akan mendorong kajian bersama antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi sejumlah substansi pengaturan partai politik yang dinilai belum berjalan optimal.
Melalui penguatan koordinasi antar-lembaga dan tindak lanjut hasil evaluasi regulasi, pemerintah berharap reformasi hukum nasional dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sinergi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif, mendukung demokrasi yang sehat, memperkuat lembaga peradilan, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sesuai arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (KSC)
TIM REDAKSI








