KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menegaskan pentingnya percepatan penegasan batas desa oleh pemerintah daerah (pemda). Ia meminta agar daerah segera merampungkan batas desa, terutama bagi desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.
Pernyataan itu disampaikan Tomsi saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mengenai Penegasan Batas Desa bersama pemerintah daerah tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025). Kegiatan ini digelar oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri dengan peserta dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatkan administrasinya,” ujar Tomsi.
Ia menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan langkah strategis untuk meminimalisasi potensi konflik di lapangan. Selama ini, banyak persoalan perbatasan desa yang memicu ketegangan hingga konflik fisik antarwarga.
Batas desa yang jelas juga menentukan besaran Dana Desa, akses terhadap Corporate Social Responsibility (CSR), serta seluruh bentuk pemanfaatan sumber daya. “Ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran,” tambahnya.
BACA JUGA: Reformasi Dana Desa untuk Tekan Ketimpangan Ekonomi
Tomsi juga mengingatkan bahwa desa, secara definisi, harus memiliki batas wilayah yang jelas demi kepastian hukum. Penegasan batas ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta dengan ketelitian peta berskala 1:50.000.
Hingga akhir September 2025, baru 10.909 desa atau 14,4 persen dari total 75.266 desa yang melaporkan penegasan batas wilayahnya kepada Kemendagri.
Padahal, laporan resmi beserta data dukung sangat diperlukan, seperti: Peraturan Bupati terkait peta batas desa, Data digital peta batas desa, Berita acara penegasan batas dan Bukti verifikasi teknis peta yang telah diselesaikan
“Masih banyak pemda yang belum menyampaikan laporan resmi beserta kelengkapannya,” kata Tomsi.
BACA JUGA: Sekda Aceh Tegaskan Media Sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Hingga saat ini, baru 22 kabupaten yang menuntaskan penegasan batas desa 100 persen, yakni: Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.
Presiden sebelumnya telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian penegasan batas desa sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan nasional berbasis data spasial yang akurat. (KSC)
TIM REDAKSI








