KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Ketimpangan ekonomi antarwilayah kembali menjadi sorotan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara Aceh, Kamis (20/11/2025).
Kelompok 3 memaparkan Policy Brief bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa dalam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi dan menegaskan bahwa peningkatan dana desa setiap tahun belum sebanding dengan penurunan angka kemiskinan maupun penguatan kemandirian ekonomi desa.
BACA JUGA: Pemkab Asahan dan BPS Tandatangani MoU Pemutakhiran Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional
Akar Masalah Tata Kelola Dana Desa
Pembicara Kelompok 3, Yafet Krismatius Buulolo, menjelaskan bahwa persoalan utama muncul dari cara desa mengelola dan mengarahkan anggaran. Banyak desa masih menyalurkan dana untuk aktivitas jangka pendek sehingga tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi berkelanjutan.
“Dana desa ini besar, tetapi dampaknya belum terasa kuat di masyarakat. Masalahnya bukan pada jumlah, melainkan pada bagaimana dana itu dikelola. Jika tata kelolanya tidak berubah, desa akan tetap miskin meskipun anggarannya meningkat setiap tahun,” ujar Yafet.
Kelompoknya mengidentifikasi sejumlah masalah pokok, mulai dari belanja desa yang belum berpihak pada sektor produktif, lemahnya transparansi, proses penyaluran yang berlapis, hingga minimnya kapasitas aparatur desa. Ketergantungan pada proses manual dan kurangnya integrasi data juga melemahkan pengawasan serta akuntabilitas.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapteng
Situasi ini memicu stagnasi pertumbuhan ekonomi desa dan memperlebar ketimpangan antarwilayah. Desa bahkan rentan ketika terjadi gangguan transfer dana pusat karena tidak memiliki cadangan ekonomi memadai.
Rekomendasi Reformasi Empat Pilar
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kelompok 3 menawarkan reformasi berbasis empat pilar yakni pembenahan regulasi anggaran desa, digitalisasi tata kelola, penguatan kapasitas aparatur desa, dan pemberian insentif berbasis kinerja.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan kebijakan dana desa sehingga benar-benar mampu mengurangi ketimpangan, menurunkan kemiskinan, dan mendorong kemandirian desa,” kata Yafet.
BACA JUGA: Bendahara Desa di Serang Diduga Gelapkan Dana Desa Rp1 Miliar, Saldo Kas Tersisa Rp47.000
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Friendy P. Sihotang, memberikan tanggapan positif. Pemetaan masalah Kelompok 3 sangat relevan dengan kondisi lapangan.
“Peta masalahnya sudah jelas. Kebutuhan sekarang adalah langkah konkret yang bisa langsung berjalan Desa tidak boleh bergantung selamanya pada transfer dana pusat. Mereka harus tumbuh dari potensi sendiri, dan itu hanya tercapai bila ada pembenahan tata kelolanya,” ujarnya.
Friendy menekankan pentingnya penguatan BUMDes, peningkatan kapasitas manajerial, serta digitalisasi layanan publik sebagai strategi jangka panjang pembangunan ekonomi desa.
Kritik Penggunaan Anggaran dan Potensi Ekonomi Desa
Penanggap kedua, Edi Fadhil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh, menyoroti minimnya keberpihakan anggaran desa terhadap sektor pemberdayaan ekonomi. Ia menyampaikan kritik bahwa belanja desa masih terfokus pada pembangunan fisik sehingga menyisakan ruang kecil bagi pengembangan ekonomi kreatif, unit usaha desa, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
“Selama ini dana desa terlalu banyak habis untuk pembangunan fisik. Sementara program pemberdayaan yang memberi dampak ekonomi jangka panjang sangat kecil porsinya. Kalau desa ingin maju, harus perkuat keberpihakan anggaran pada sisi ekonomi,” ujarnya.
Edi mencontohkan sejumlah program pemerintah yang semestinya desa dapat mengelola melalui BUMDes, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi merah putih, dan jaringan pertashop. Menurutnya, banyak program besar justru pengelolanya pihak lain sehingga desa kehilangan peluang pendapatan.
BACA JUGA: Kepala KPPN Sidikalang Temui Bupati Pakpak Bharat, Bahas Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2025
“Ada banyak potensi besar, tetapi tidak terkelola desa. Program MBG, koperasi merah putih, bahkan pertashop, pada praktiknya banyak yang dikelola pihak lain. Seharusnya desa bisa mengambil peran karena itu menyangkut kemandirian ekonomi,” kata Edi Fadhil.
Ia menegaskan perlunya pendampingan lintas lembaga agar desa mampu memetakan potensi, mengembangkan usaha, dan menjadi bagian dari rantai ekonomi yang lebih luas.
Kelompok 3 yang menyusun kajian ini terdiri atas peserta PKN dari berbagai instansi pusat dan daerah yaitu Galih Priya Kartika Perdhana, Restu Andi Surya, Medi Oktafiansyah, dan Yafet Krismatius Buulolo
Selain itu juga terlibat Muhammad Reza Pahlevi Nasution, Akkar Arafat Husnan, Husensah, Rahwadi, Bayu Irsahara, dan Jepri Ginting.
BACA JUGA:
Kelompok tiga juga melibatkan Najarudin Safaat, Pujiono Slamet, Novly Tenlie Nelson Momongan, Wahyu Indarto, Akhmad Zaenal Fikri, I Wayan Putu Sutresna, Kurniawan Wowondos, dan Sujatmiko. Sementara pembimbing Kelompom 3 adalah Dra. Arfah Salwah, M.Si.
Arfah Salwah menjelaskan bahwa PKN Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 melibatkan 62 peserta. Ia berharap seluruh peserta mampu menjadi pemimpin perubahan di instansi masing-masing. Kajian dari tiga kelompok peserta melahirkan rekomendasi penting bagi pengambil kebijakan.
“Tentu menjadi input atau masukan yang sangat bagus untuk pengambilan kebijakan,” ujarnya. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








