Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapteng

Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapteng
GELEDAH KANTOR PMD TAPTENG: Tim Penyidik Pidsus Kejari Sibolga membawa sejumlah dokumen hasil penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Tapteng, Kamis (30/10/2025) siang. (FOTO: Benny Setiawan)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (30/10/2025) siang.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagol, berlangsung selama kurang lebih dua jam. Usai penggeledahan, tim penyidik terlihat meninggalkan kantor tersebut dengan membawa satu box plastik dan satu box karton berisi tumpukan dokumen.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa 7 Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bandung

Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Deddy Saragih menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025, tanggal 21 Oktober 2025,” ujar Deddy, Jumat (31/10/2025).

BACA JUGA: Kepala Desa Sinyior Berang Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024

Sebelum penggeledahan di Kantor Dinas PMD, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Muara Bolak serta rumah pribadi Kepala Desa, Saihot Pandiangan, Rabu (29/10/2025).

Kedua lokasi tersebut digeledah sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen pengelolaan Dana Desa Muara Bolak untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024.

BACA JUGA: Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Desa Balowondrate Sirombu Nias Barat TA 2023

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa stempel desa dan satu unit laptop yang digunakan dalam kegiatan administrasi keuangan desa.

“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.13.4/Fd.1/9/2025, tanggal 21 Oktober 2025,” terang Deddy Saragih. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan


Pos terkait