Penulis: Swisma
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Keberadaan dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan kepada konsumen saat ini makin bergairah saja dan patut diacungi jempol
Bagaimana tidak, berkat peran dan sinergi OJK dengan satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau Satgas PASTI sudah berhasil memberantas dan memblokir 13.228 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga Mei 2025.
Dari data tersebut jika dirinci terdapat entitas pinjaman online ilegal/pinpri sebanyak 11.166 disusul 1.811 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal. Jumlah yang cukup banyak ini diblokir secara berkala oleh Satgas PASTI setiap periodenya.
Capaian teranyar adalah penangkapan terhadap kawanan penipuan keuangan yang korbannya tidak “kaleng-kaleng”, Konjen Kehormatan Konsulat Turki di Medan yang juga seorang pengusaha sukses dan tajir.
Keberhasilan penanganan kasus itu terungkap setelah ditelusuri melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) oleh Satgas PASTI bersama Polda Sumatera Utara pada pertengahan Oktober 2025 ini.
Satgas PASTI sebagai wadah koordinasi lintas lembaga memiliki peran dan tugas untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi dan pinjaman online ilegal maupun penipuan daring (scam) melalui tindakan pencegahan dan penindakan yang terkoordinasi.
Tindakannya yang melakukan pemblokiran rekening, nomor telepon, dan penutupan aplikasi yang melanggar hukum serta menangkap para pelakunya sudah tentu memberikan rasa aman dan terlindungi bagi konsumen/ masyarakat dalam beraktivitas keuangan.
Berbagai capain yang dilakukan dalam penanganan kasus penipuan digital tersebut bukanlah capaian yang serta merta diraih begitu saja. Selain menghadapi tantangan kompleks dari kawanan ataupun sindikat bahkan hingga dari luar negeri, juga memerlukan kerja sama sejumlah pihak dan strategi yang terpadu.
Sudah tentu capaian-capaian tersebut memberikan imbas positif rasa keamanan bagi masyarakat yang melakulan kegiatan keuangan. Selain itu juga meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah karena terjadinya siklus peredaran uang di komunitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut pengamat hukum yang juga dosen, Prof Dr Kusbianto SH MHum, keberadaan dan peran Satgas PASTI sangat dibutuhkan sebagaimana dengan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA: Fasilitasi Pertemuan, OJK Minta Pindar DSI Kembalikan Dana Lender yang Tertahan
Guru Besar di salah satu kampus swasta di Medan ini mengapresiasi berbagai capaian dilakukan Satgas PASTI yang merupakan bentukan OJK bersama dengan otoritas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kepolisian, dan lainnya.
Dia menilai, Satgas PASTI dalam menangani entitas keuangan ilegal menunjukkan adanya kemajuan signifikan dengan berbagai capaian yang diraih.
Dia berharap agar capaian yang telah diraih itu dapat lebih ditingkatkan lagi. Hal itu seiring aktivitas keuangan ilegal hingga saat ini terus berlanjut dan marak dengan modus kejahatan yang semakin kompleks dengan jumlah entitas ilegal yang kian bermunculan.
Direktur LBH Medan periode 1997-2000 ini juga menyebutkan agar Satgas PASTI selalu berkoordinasi dengan antar lembaga, seperti OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum dan industri jasa keuangan maupun Indonesia Anti-Scam Centre.
“Saya yakin jika Satgas PASTI selalu berkoordinasi dengan antar lembaga, kejahatan aktivitas keuangan ilegal bisa diberantas atau diminimalisir,” ujar Kusbianto.
Upaya lain yang perlu dilakukan, kata Kusbianto adalah dengan menerbitkan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK melalui pengawasan langsung terhadap kepatuhan lembaga jasa keuangan, sehingga konsumen atau masyarakat itu merasa aman dan diindungi.
Selain itu tak kalah pentingnya lagi adalah melakukan sosialisasi maupun edukasi literasi keuangan berkolaborasi bersama berbagai elemen atau stakeholder, melibatkan peserta dari masyarakat, UMKM maupun dari kalangan pendidikan.
Ternyata harapan dan masukan yang disampaikan pengamat hukum dan dosen ini senada dengan apa yang telah dilakukan OJK.
Berbagai upaya perlindungan konsumen telah diberikan OJK antara lain dengan adanya penetapan dan penegakan peraturan.
Khoirul Muttaqien sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, OJK mengeluarkan peraturan seperti POJK 22/2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan untuk memastikan lembaga keuangan beroperasi secara bertanggung jawab dan melindungi hak konsumen.
Kemudian OJK mengawasi lembaga keuangan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip “Know Your Customer” (KYC).
“Bagi lembaga yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenai sanksi,” tegas Khoirul Muttaqien
Perlindungan lainnya juga diberikan dengan mengedukasi dan sosialisasi melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan, serta cara menghindari penipuan seperti investasi bodong.
Demikian juga OJK menyediakan layanan untuk menerima dan memproses pengaduan konsumen baik secara lisan atau tertulis.
Dijelaskannya, OJK Sumut rutin mengadakan edukasi dan literasi keuangan melalui program seperti Bulan Inklusi Keuangan atau BIK 2025.
Tercatat, OJK Sumut telah menyelenggarakan 804 kegiatan literasi keuangan menjangkau 47.815 peserta dari berbagai segmen masyarakat seperti mahasiswa, UMKM, ibu rumah tangga, dan petani.
Selama Mei 2025 ini aja, OJK Sumut juga mengadakan 569 kegiatan literasi keuangan dan secara aktif melanjutkan perluasan literasi melalui program BIK 2025.
BACA JUGA: OJK Dorong Literasi Keuangan, FinExpo 2025 Jadi Puncak BIK di Surabaya
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mencakup berbagai segmen seperti pelajar, UMKM, ibu rumah tangga, petani, hingga ASN dan penyandang disabilitas.
Dia juga mengingatkan, untuk mengindari tidak terjadi korban penipuan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan cara
melaporkan ke Satgas PASTI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. atau melaporkan ke layanan konsumen OJK melalui kontak OJK 157.
“Waspada penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Jadi selalu cek legalitas perusahaan atau tawaran keuangan di situs resmi OJK sebelum bertransaksi,” imbuh Khoirul Muttaqien. (KSC)








