REPORTER: Y. Martin Panggabean
KLIKSUMUT.COM | TAPANULI SELATAN – Kemarahan memuncak ditunjukkan oleh Kepala Desa Sinyior, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, saat dikonfirmasi tim media terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024 yang diduga sarat penyimpangan.
Irwansyah Ritonga, Kepala Desa Sinyior, enggan memberikan keterangan dan bahkan menyebut bahwa media tidak memiliki hak untuk mempertanyakan pengelolaan dana desa. Ia juga menuduh wartawan mencari-cari kesalahan serta bersikap mendikte saat proses konfirmasi dilakukan, Kamis (14/8/2025).
“Sikap arogan seperti ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan karakter masyarakat Tapanuli Selatan yang dikenal ramah,” ujar Ismail Pasaribu, salah satu awak media yang turut melakukan investigasi lapangan.
Menurut Ismail, tindakan Kades Sinyior tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana serta denda sebesar Rp 200 juta.
Lebih jauh, Tim Investigasi Media kliksumut.com dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menduga adanya penyelewengan dalam beberapa pos anggaran Dana Desa tahun 2024. Salah satunya adalah program pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah-rumah warga (pipanisasi dan lainnya) dengan nilai anggaran Rp 59.550.000. Hingga kini, pelaksanaan kegiatan tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah direalisasikan.
Selain itu, anggaran untuk kegiatan keadaan mendesak sebesar Rp 126.000.000 juga disorot karena diduga tidak terlaksana secara transparan dan merata. Dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara yang tercantum dalam laporan dan kondisi di lapangan.
BACA JUGA: FPGMKG JUARA MERDEKA, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kec Garoga 2025 Berlangsung Sukses
“Kami akan terus mendalami dugaan ini melalui jalur hukum. Ini bukan sekadar tanggung jawab pers, tetapi demi kepentingan masyarakat luas,” tambah Ismail.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Kamis malam (14/08/2025), pihak Kepala Desa Sinyior belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi tersebut. (KSC)








