REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Drama panjang keberadaan Diskotik Marcopolo yang kerap disebut-sebut sebagai “sarang narkoba” akhirnya berakhir. Gedung tempat hiburan malam (THM) yang terletak di wilayah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu, resmi diratakan dengan tanah oleh alat berat milik tim gabungan aparat penegak hukum (APH), Kamis (14/8/2025).
Pantauan kliksumut.com di lokasi, suasana mencekam menyelimuti kawasan tersebut sejak pagi. Ratusan personel gabungan lengkap dengan truk taktis, kendaraan taktis lapis baja, serta alat berat ekskavator (beko) dikerahkan untuk mengeksekusi bangunan megah yang berdiri di atas lahan negara tersebut.
Diskotik Marcopolo tak hanya dikenal sebagai tempat hiburan malam, namun juga disebut-sebut sebagai lokasi transaksi narkoba, keributan, hingga markas salah satu ormas, Grib Jaya Sumut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Marcopolo berdiri di atas lahan milik PTPN II seluas 5 hektare, bagian dari total 80 hektare yang secara ilegal dikuasai oleh Samsul Tarigan.
“Sudah lama kami warga resah. Bukan cuma suara musik mengganggu tidur, tapi juga sering ribut-ribut. Sekarang kami bisa hidup tenang,” ucap salah satu warga sekitar dengan nada lega kepada kliksumut.com.
Sebelum pembongkaran dilakukan, apel gabungan digelar dan dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Sumut, AKBP Martogi. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin dan digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Tugas ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Martogi dalam arahannya.
BACA JUGA: Kepala Desa Sinyior Berang Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024
Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam eksekusi ini. Terpantau, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kajati, Bupati Langkat, Bupati Deliserdang, Wali Kota Binjai, serta jajaran Forkopimda turut memantau langsung jalannya pembongkaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan misi besar pemerintah dalam memerangi narkoba. Ia menyebut, penguasaan ilegal lahan serta penyalahgunaan bangunan untuk aktivitas gelap akan terus diberantas.
“Petakan jalur masuknya narkoba yang menimbulkan keresahan publik dan capital outflow. Bagi yang berprestasi diberi apresiasi, yang lalai akan dievaluasi,” tegas Kapolri.
Namun, tidak semua pihak menyambut baik pembongkaran tersebut. Sejumlah pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas di THM itu mengaku kehilangan pekerjaan.
“Apeslah, hilang kerjaan kami. Padahal sepeda motor masih nyicil,” ujar Yuni, salah satu pekerja yang ditemui kliksumut.com di lokasi dengan wajah murung.
Sementara itu, keberadaan ormas Grib Jaya Sumut yang menjadikan THM Marcopolo sebagai kantor operasionalnya turut terkena imbas. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa beberapa anggotanya terlibat adu mulut dengan aparat sebelum akhirnya ditertibkan.
Masih dari penelusuran kliksumut.com, Kejaksaan Negeri Binjai telah mengeksekusi Samsul Tarigan atas penguasaan ilegal 80 hektare lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Di atas lahan itu, ia membangun kebun sawit seluas 75 hektare dan 5 hektare sisanya dijadikan lokasi diskotek serta kolam ikan. (KSC)








