Sakit Hati dan Faktor Ekonomi Jadi Pemicu: Sopir Nekat Curi dan Bakar Rumah Hakim di Medan, Empat Tersangka Ditangkap Polisi

Sakit Hati dan Faktor Ekonomi Jadi Pemicu: Sopir Nekat Curi dan Bakar Rumah Hakim di Medan, Empat Tersangka Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan perkembangan kasus ini kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi kriminal mengejutkan terjadi di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Seorang sopir bernama Fahrul Aziz Siregar nekat mencuri sekaligus membakar rumah milik majikannya, seorang hakim bernama Khamazaro Waruwu, hanya karena rasa sakit hati dan faktor ekonomi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan perkembangan kasus ini kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda.

Bacaan Lainnya

Menurut Kombes Calvijn, Fahrul Aziz telah merencanakan perbuatannya sejak 30 Oktober 2025.

“Tersangka ini sudah merencanakan aksinya,” ujar Calvijn.

Untuk melancarkan rencananya, Aziz meminta bantuan Holoan Hamonangan Simamora, orang dekat sang hakim.

Pada 4 November 2025, Aziz mengetahui rumah sang hakim sedang kosong. Ia kemudian membeli bensin eceran di kawasan Deli Tua menggunakan sepeda motor.

Sebelum menjalankan aksinya, Aziz masih sempat singgah ke Pengadilan Negeri Medan, bahkan memesan kopi sambil memastikan keberadaan korban.

BACA JUGA: Roy Suryo Tanggapi Santai Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi: “Saya Senyum Saja”

“Dia memastikan bahwa korban sedang berada di PN Medan,” jelas Calvijn.

Aziz, yang pernah bekerja sebagai sopir hakim Khamazaro, mengetahui bahwa kunci rumah disimpan di rak sepatu. Dengan mudah ia masuk dan menggasak perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.

Sebelum kabur, Aziz membakar isi lemari pakaian, meja rias, dan tempat tidur menggunakan bensin yang telah dibawanya.

“Yang pertama dibakar itu baju di lemari,” kata Calvijn.

Barang curian berupa emas kemudian dijual di sebuah toko emas kawasan Simpang Limun.

Usai menjalankan aksinya, Aziz terus menghubungi Holoan Hamonangan untuk memantau perkembangan peristiwa tersebut.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa pelaku memiliki dendam pribadi karena beberapa kali keluar-masuk pekerjaan sebagai sopir.

BACA JUGAKasus Mayat Bayi di Masjid Medan: Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara, Sang Ibu Belum Hadir di Persidangan

Aziz membenarkan hal tersebut saat diwawancarai.

“Sakit hati aku,” ucapnya singkat.

“Karena faktor… faktor ekonomi,” tambahnya.

Dari penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing memiliki peran dalam pencurian hingga upaya pembakaran rumah hakim.

Pos terkait