KLIKSUMUT.COM | JAMBI ~ Keluarga Siringoringo berencana melaporkan dugaan maladministrasi dan ketidakprofesionalan penyidik Polres Merangin ke Propam Mabes Polri. Langkah ini menyusul kejanggalan panjang dalam kasus dugaan penggelapan sapi yang menimpa keluarga mereka.
Kasus bermula saat keluarga Siringoringo melaporkan mantan pekerjanya, Jajang, karena menghilang dan lepas tanggung jawab atas pemeliharaan 38 ekor sapi yang telah berjalan sejak 2012. Akibatnya, puluhan sapi keluarga Siringoringo menjadi tidak jelas keberadaannya.
Anak korban, Daud menyebutkan, pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan (LP) namun proses hukum berlangsung tidak jelas.
“Polisi belum memproses LP secara jelas selama lebih dari 2,5 tahun,” ujar Daud kepada media, Minggu (7/12/2025).
Evakuasi Sapi Berujung Tuduhan Pencurian
Beberapa waktu setelah melapor, keluarga Siringoringo menemukan sejumlah sapi berada di ladang milik keluarga Siregar. Bukti fisik sapi, foto kepemilikan di media sosial, dan video pengakuan Jajang menguatkan bahwa sapi itu memang milik keluarga Siringoringo.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Copot Kabid Propam Terkait Dugaan Pemerasan Personel
Untuk menghindari konflik, keluarga Siringoringo berkoordinasi dengan pihak Siregar dan Kepala Desa setempat. Keluarga Siringoringo mendapatkan izin resmi untuk mengevakuasi sapi. Proses evakuasi berlangsung satu hari penuh dan masyarakat sekitar ikut menyaksikan.
“Namun, setelah evakuasi itu, pihak Siregar justru melaporkan abang saya dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. Padahal segala proses secara terbuka, izin lengkap, dan masyarakat ikut menyaksikan,” papar Daud.
Dugaan Maladministrasi Penyidik
Daud menyebutkan, pihak keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan yang menjadi alasan akan melapor ke Propam Mabes Polri di antaranya:
- Pemindahan Barang Bukti Tidak Prosedural Polisi memindahkan sapi dan mobil pickup tanpa pengawasan resmi. Pemindahan oleh dua pekerja anak buah Siregar, yang sebelumnya kuat dugaan pernah mencuri sapi milik warga lain.
- Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kuat Penyidik menetapkan Togar Tande Siringoringo sebagai tersangka tanpa alat bukti memadai dan prosedur penyelidikan yang benar.
- Pengabaian Bukti Penting Polisi mengabaikan bukti krusial keluarga, termasuk video pengakuan Jajang, foto kepemilikan sapi, dan dokumentasi proses evakuasi yang berizin.
- Dugaan Intervensi terhadap Saksi Keluarga menduga adanya intervensi penyidik terhadap saksi kunci mereka, berinisial S.
- Proses Berlarut-larut Meskipun kasus menggantung lebih dari dua tahun, tiba-tiba Togar Tande Siringoringo langsung ditahan oleh Kejaksaan Bangko.
BACA JUGA: AKBP Berinisial B Diamankan Propam Terkait Kematian Dosen Untag Semarang di Kostel Mimpi Inn
Harapan Laporan ke Propam
Keluarga Siringoringo berharap Propam Mabes Polri dapat membuka kasus ini secara objektif dan menilai dugaan maladministrasi penyidik.
Selain itu, keluarga Siringoringo meminta Propam Mabes Polri untuk melakukan penilaian ulang seluruh alat bukti secara adil dan memeriksa prosedur penyidikan yang dijalankan penyidik.
Keluarga juga meminta Propam Mabes Polri melakukan pengkajian dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik, dan pemulihan hak dan keadilan bagi Togar Tande Siringoringo yang kini ditahan.
“Kami selaku keluarga kecil peternak sapi, hanya meminta keadilan, jujur, transparan, dan tidak memihak,” tutur Daud. (KSC)
REPORTER: Arif Genta Buana








