Kejari Karo Selesaikan Kasus Penganiayaan Kekasih di Berastagi Melalui Restorative Justice

Kejari Karo Selesaikan Kasus Penganiayaan Kekasih di Berastagi Melalui Restorative Justice
RESTORASIVE JUSTICE: Demi mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyelesaikan perkara penganiayaan ringan yang melibatkan sepasang kekasih di wilayah Berastagi melalui mekanisme restorative justice. (FOTO: Herman Harahap)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Demi mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyelesaikan perkara penganiayaan ringan yang melibatkan sepasang kekasih di wilayah Berastagi melalui mekanisme restorative justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penyelesaian perkara dilaksanakan setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut, Sofiyan S., SH., MH, bersama Aspidum, Koordinator, dan Kepala Seksi Pidana Umum, melakukan ekspose penyelesaian perkara secara daring yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Restorative Justice untuk Delpedro Jadi Pertimbangan Tim Penyidik

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejari Karo, Husairi, SH., MH, menjelaskan, kasus bermula saat tersangka Sunardy (30), seorang wiraswasta warga Jl. Veteran Berastagi, merasa cemburu setelah memergoki kekasihnya, Lolise Adelia, sedang mengirim pesan kepada pria lain, Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.

Karena emosi, Sunardy kemudian melakukan penganiayaan dengan menampar wajah Lolise. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

BACA JUGA: Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Karo menerapkan restorative justice setelah tersangka secara terbuka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, dan korban menerima permohonan maaf tersebut tanpa syarat. Proses mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat Berastagi serta Lurah setempat.

“Keduanya, bersama tokoh masyarakat dan Forkopincam, mengajukan permohonan agar perkara ini dihentikan melalui mekanisme restorative justice dengan harapan hubungan baik dapat dipulihkan,” ujar Husairi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Bacaan Lainnya

Restorative justice ini juga mempertimbangkan latar belakang tersangka yang merupakan anak yatim piatu dan sehari-hari membantu paman yang berprofesi sebagai pedagang, sehingga Kejari Karo memilih pendekatan dari sisi kemanusiaan.

BACA JUGA: Kajati Aceh Resmikan Bale Restorative Justice di Kabupaten Agara

Husairi juga mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar menegaskan, penerapan restorative justice oleh Kejaksaan adalah wujud nyata komitmen memberikan rasa keadilan yang manusiawi.

“Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan hukum semata, tapi juga menghidupkan kearifan lokal dan memupuk perdamaian di masyarakat, tentunya dengan syarat ketat agar tidak melanggar aturan perundang-undangan,” ujar Husairi. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait