KLIKSUMUT.COM | LABURA – Aktivitas mencurigakan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga berujung penangkapan. Seorang pria berinisial WK alias Wan (25), warga Padang Pasir, Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan personel Polsek NA IX-X karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Dusun 1C, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek NA IX-X, AKP Gunawan Sinurat, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan perkebunan sawit tersebut.
BACA JUGA: Sulasno Diserang Buaya di Sungai Marbau, Labura Hadapi Konflik Manusia-Satwa yang Berulang
Menindaklanjuti laporan itu, Gunawan memimpin langsung personel Reskrim Polsek NA IX-X menuju lokasi bersama perangkat desa setempat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan WK alias Wan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek NA IX-X bergerak cepat ke lokasi bersama perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WK alias Wan,” ujar Gunawan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita dua plastik klip yang diduga berisi sabu, masing-masing satu klip berukuran sedang dengan berat 1,28 gram dan satu klip kecil seberat 0,30 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu set alat isap serta satu kaca pirex yang masih menyisakan sabu.
Dengan demikian, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 1,58 gram berdasarkan angka yang disampaikan dalam keterangan pengungkapan kasus, meskipun belum dijelaskan apakah berat itu merupakan berat bersih atau bruto.
BACA JUGA: Syawal Tanjung Santuni Puluhan Anak Yatim dan Jompo di Labura, Aksi Sosial IPCI LABAS Tuai Apresiasi
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, WK alias Wan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX-X.
Polisi mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan perangkat desa dalam memberikan informasi yang dinilai membantu upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Meski demikian, dugaan keterlibatan WK dalam tindak pidana narkotika masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








