Kajati Aceh Resmikan Bale Restorative Justice di Kabupaten Agara

Kajati Aceh Resmikan Bale Restorative Justice di Kabupaten Agara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, berkunjung ke Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

KUTACANE | kliksumut.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, berkunjung ke Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Kunjungannya, dalam rangka peresmian Bale Restorative Justice di kabupaten tersebut.

Pelaksana kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Kantor Camat Lawe Bulan, Senin (28/11/2022), yang hadir Pejabat (Pj) Bupati, Drs. Syakir, M. Si, Kapolres AKBP. Bramanti Agus Suyono, SH, MH, Dandim 0108, Letkol Inf. M. Sujoko, Kepala OPD dan bebarapa Kepala Desa setempat.

BACA JUGA: Warga Aceh Apresiasi Kejaksaan Lewat Tandatangan

Di dalam kata sambutan Kajati Aceh menyampaikan pembentukan bale atau rumah restorative justice disetiap daerah sangat bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan hukum yang masih dikatagorikan hukuman yang rendah.

“Tidak semua serta merta kasus-kasus pidana harus diselesaikan lewat persidangan. Kasus yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice,” sebut Bactiar.

Dikatakannya, resrorative justice adalah upaya pemberhentian penuntutan hukum yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor: 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative.

Hal ini guna untuk memangkas pos biaya negara dan menghindari over kapasitas Lapas disetiap daerahnya.

Pos terkait