Kalau latar belakangnya kenapa ada restorative justice. Kalau diurutkan rata-rata penghuni lapas yang ada dari Sabang sampai Merauke, umumnya mengalami over kapasitas.
Sedangkan untuk penanganan restorative justice yang tertinggi di Indonesia, jelasnya, terjadi di Kejati Aceh, saat ini tercatat hampir diatas 130 kasus yang diselesaikan. Artinya, Peraturan restorative justice di Aceh sangat didukung dengan dilakukannya Qanun hukum jinayat Aceh.
BACA JUGA: 2 Unit Rumah Habis Terbakar di Agara
“Dimana ini merupakan program unggulan Kejaksaan Agung, perlu saya sampaikan kepada Bapak-Ibu semua dan stakeholder agar keberadaan rumah restorative justice ini, bukan hanya seremonial belaka, agar betul-betul manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Aceh,” sebut Bactiar. (M.jeni)








