KLIKSUMUT.COM | BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (E), dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan dalam konferensi pers Rabu (10/12/2025) bahwa kedua tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Irfan.
Kejaksaan menduga Erwin dan Rendiana telah menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan kasus ini masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” jelas Irfan.
Proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat tersebut belum ditahan, karena Kejari masih menunggu ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
BACA JUGA: Kades Sibintang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga
Saat ini, kasus tersebut masuk tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik, dan publik menanti perkembangan terbaru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. (KSC)
TIM REDAKSI








