KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Penegakan hukum di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menahan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, berinisial NH, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2024.
Penahanan NH dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025, dan yang bersangkutan langsung digiring ke Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan sejak 10–29 Desember 2025.
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Luis Nardo SH MH, mewakili Kajari Langkat Asbach SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti kuat mulai dari pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, hingga perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Kejari Labuhanbatu Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Terang Bulan
Penyidikan yang dimulai sejak 29 April 2025 melalui surat perintah nomor Print-01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025, menyimpulkan bahwa NH diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain: mark up anggaran kegiatan desa, membuat pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban dan menggelapkan honor kader posyandu
Akibat tindakan tersebut, Inspektorat Kabupaten Langkat mencatat adanya kerugian negara hingga Rp387.012.800.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 (primair). Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 (subsidair).
BACA JUGA: Kejari Langkat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar
“Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan,” tegas Ika Luis dalam siaran persnya.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, puluhan warga Desa Serapuh Asli menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Langkat. Mereka mendesak agar laporan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 segera diproses. Aksi tersebut semakin mempertegas desakan masyarakat akan transparansi dan penegakan hukum di tingkat desa. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi





