Kasus Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan Terungkap, Motif Sakit Hati hingga Obsesi Menyimpang

Kasus Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan Terungkap, Motif Sakit Hati hingga Obsesi Menyimpang
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di dalam boks kontainer plastik di Kota Medan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Polisi menangkap dua pelaku, yakni tersangka utama Syawal Ardiansyah Nasution (19) dan rekannya Sofwan Habib Rangkuti (19) yang berperan membantu membuang jasad korban. Korban diketahui bernama R Siagian (19).

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku.

“Tersangka nekat menghabisi korban karena menolak ajakan melakukan hubungan intim yang tidak wajar,” ujar Jean dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan adanya indikasi obsesi seksual menyimpang yang dimiliki pelaku, yang diduga dipengaruhi kebiasaan mengonsumsi konten pornografi tidak wajar di media sosial.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis ini bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian teman.

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di depan warung kopi dekat tempat kos korban, lalu sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan.

Setelah itu, mereka menuju sebuah kamar hotel OYO yang menjadi lokasi kejadian.

BACA JUGA: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Dalam Box di Medan Denai, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

“Seluruh aktivitas masuk ke hotel terekam CCTV,” jelas Jean.

Setibanya di kamar sekitar pukul 20.04 WIB, situasi berubah mencekam.

Pelaku mengajak korban melakukan hubungan seksual menyimpang, namun ditolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan.

“Tersangka memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menghubungi rekannya, Sofwan, untuk membantu menghilangkan jejak.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik dan dibuang ke pinggir sungai di kawasan Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, pada 10 Maret 2026.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil barang milik korban untuk dijual, serta mencoba menghilangkan barang bukti, termasuk membalik kasur yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya: Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 Ayat (1), (2), (3) huruf C & Ayat (8).

BACA JUGA: Misteri Kematian Mahasiswi Unimed di Kamar Kos Medan Tembung, Keluarga Temukan Luka Memar dan Darah di TKP

Sementara tersangka Sofwan dijerat dengan pasal terkait keterlibatan dalam membantu tindak pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal keji yang terjadi akibat emosi tak terkendali dan penyimpangan perilaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi daring. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait