KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita dana sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan jual beli aset milik PTPN I. Dana tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
“Ini bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,” tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).
Skema KSO dan Jejak Korporasi
Kasus ini menyeret PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Dugaan penyimpangan muncul dalam proses pengalihan aset negara yang seharusnya tunduk pada prinsip legalitas dan transparansi.
Penyidik Kejati Sumut masih menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara yang sebenarnya. Dana Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan ditempatkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti.
Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka
Dalam pengembangan kasus, Kejati Sumut menetapkan dan menahan tiga tersangka Mantan Kepala BPN Sumut berinisaial AKS. Mantan Kepala BPN Deli Serdang berinisaial ARL dan Direktur PT NDP berinisaial IS. Ketiganya diduga berperan dalam memuluskan transaksi aset negara yang berujung pada kerugian besar.
Hukum dan Kepentingan Publik
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset dan perlindungan masyarakat.
“Kami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,” tutup Harli. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








