Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD Demi Efisiensi dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD Demi Efisiensi dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik
TATA ULANG STRUKTUR OPD: Pemprov Sumut menata ulang struktur OPD guna memperkuat efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sejumlah dinas akan digabung dan disesuaikan dengan kebijakan nasional. (FOTO: Wal)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) serta penyelarasan sistem birokrasi. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat efektivitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap menjelaskan, penataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian kelembagaan di tingkat daerah agar sejalan dengan visi-misi Presiden dan Gubernur Sumut.

“Yang namanya kelembagaan itu ada acuannya di PP 18/2016. Saat ini Gubernur Sumut menyesuaikan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam misi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dedi di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Diponegoro Medan, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA: Diduga Tersinggung, Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis Mengundurkan Diri

Struktur Baru untuk Pemerintahan yang Efektif
Dedi memaparkan, struktur organisasi Pemprov Sumut saat ini terdiri atas 21 dinas, 8 badan, 1 sekretariat daerah, 1 inspektorat, 9 biro, dan 2 UPTD khusus. Adapun pejabat eselon II A berjumlah 28 orang dan eselon II B sebanyak 11 orang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penataan ulang ini dilakukan agar setiap OPD menjadi lebih efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran, sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

“Gubernur sedang menata kembali supaya OPD ini kaya fungsi, tepat ukuran, dan tepat kinerja. Kami di Biro Organisasi menjadi arsitek birokrasi Pemprov Sumut untuk menata SOTK hingga level sekretariat,” tegasnya.

BACA JUGA: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sumut Mengundurkan Diri: Sudah Empat Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur di 2025

Sejumlah Perubahan Besar dalam Struktur OPD
Beberapa perubahan signifikan tengah digodok bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang akan menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, sementara fungsi tata ruang dialihkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).


Kemudian Dinas Pertanian akan digabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.


Sedangkan Bappelitbang Sumut akan berubah menjadi Baperida (Badan Perencanaan, Penelitian, Pembangunan dan Riset Daerah).


Selanjutnya, BPBD Sumut nantinya akan dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa).


“Konsultasi dengan Kemendagri sudah dilakukan. Penggabungan bisa dilakukan jika satu rumpun dengan kementerian, untuk efektivitas dan peningkatan pelayanan,” tambah Dedi.

BACA JUGA: Badai Pengunduran Pejabat Eselon II di Sumut: Benarkan Ini Sinyal Krisis Kepemimpinan Bobby Nasution?

Fokus pada Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penataan kelembagaan ini ditargetkan rampung pada tahun 2026 dan akan diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Gubernur Sumut saat ini memusatkan perhatian pada penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan, mengingat Sumut merupakan salah satu daerah penghasil komoditas pertanian terbesar di Indonesia.

“Sumut ini daerah pertanian terbesar, dan Gubernur sangat fokus di sana. Tapi beliau juga tidak mengabaikan sektor energi. Beliau sangat cermat melihat potensi daerah,” tuturnya. (KSC)

Pos terkait