Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Jual Beli Aset PTPN I: Tiga Tersangka Ditahan, Termasuk Pejabat BPN

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Jual Beli Aset PTPN I: Tiga Tersangka Ditahan, Termasuk Pejabat BPN
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita dana sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan jual beli aset milik PTPN I.

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penegakan hukum di Sumatera Utara mencatat langkah besar. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita dana sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan jual beli aset milik PTPN I. Dana tersebut dikembalikan secara sukarela oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.

“Ini bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,” tegas Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini melibatkan dua korporasi besar: PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land yang terikat dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO). Dugaan penyimpangan terjadi saat pengalihan aset milik negara yang seharusnya tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

BACA JUGA: Polres Karo Grebek Dua Kafe Remang-remang, 23 Orang Diamankan Terindikasi Terlibat Prostitusi Terselubung

Penyidik Kejati Sumut kini mendalami jejak aliran dana serta menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. Dana Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan diamankan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti resmi.

Pengembangan kasus ini menjerat tiga tersangka kunci, yang langsung ditahan oleh penyidik: AKS – Mantan Kepala BPN Sumut, ARL – Mantan Kepala BPN Deli Serdang dan IS – Direktur PT NDP

Ketiganya diduga memuluskan proses transaksi aset negara yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memastikan perlindungan hak masyarakat, khususnya para konsumen yang terdampak.

“Kami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,” ujar Harli.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Tersandung Kasus Dugaan Penjualan Aset Negara untuk Proyek Perumahan Mewah

Pengembalian dana oleh DMKR disebut membuka ruang pendekatan restoratif justice dalam penanganan perkara korupsi. Sementara itu, keterlibatan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat indikasi adanya praktik kolusi dalam pengalihan aset negara.

Saat ini, penyidik fokus mendalami: Skema KSO antara NDP dan Ciputra Land, legalitas transaksi jual beli aset PTPN I dan jejak aliran dana mencurigakan. (KSC)

Pos terkait