REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penegakan hukum di Sumatera Utara mencatat langkah besar. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita dana sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan jual beli aset milik PTPN I. Dana tersebut dikembalikan secara sukarela oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.








