Kasus Dana Syariah Indonesia Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka AS P21, 14.411 Korban dan Kerugian Rp2,4 Triliun

Utang Warga RI di Pay Later Tembus Triliunan Rupiah, Risiko Gagal Bayar Tinggi?
Seorang pekerja di Bank Indonesia mengatur tumpukan mata uang Rupiah (foto: dok).

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial AS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI), Pitoyo, kepada tim redaksi melalui siaran pers terkait perkembangan penanganan perkara PT DSI hingga 5 Agustus 2026.

Perkara peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini diketahui berdampak terhadap 14.411 korban, dengan estimasi kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai kurang lebih Rp2,4 triliun.

BACA JUGA: Polsek Batu Aji Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Sekolah, Mantan Kepala SMA Taruna Kepri Ditangkap

Pitoyo dalam penyampaian kepada redaksi menyoroti perkembangan proses hukum tersebut, termasuk status berkas tersangka, jumlah korban, nilai kerugian serta upaya penelusuran dan pemulihan aset.

Dalam proses penyidikan terhadap tersangka AS, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 43 orang saksi dan lima orang ahli.

Penyidik juga telah menyita aset senilai kurang lebih Rp30 miliar berupa aset tidak bergerak yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Berkas perkara tersangka AS kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU berdasarkan surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Depok.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS dan FH.

Berkas perkara kemudian dilakukan splitsing atau pemisahan menjadi beberapa berkas.

Berkas pertama terdiri atas TA, MY dan ARL. Berkas kedua khusus tersangka AS, berkas ketiga untuk tersangka FH, serta satu berkas perkara korporasi.

Untuk perkara TA, MY dan ARL, berkas telah dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026. Ketiga tersangka beserta barang bukti juga telah diserahkan kepada JPU dan saat ini proses hukumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Selain proses hukum terhadap para tersangka, penyidik juga melakukan asset tracing untuk mendukung upaya pemulihan kerugian korban.

Dalam siaran pers disebutkan total estimasi aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar.

Rinciannya, aset TA, MY dan ARL sekitar Rp319 miliar, aset AS sekitar Rp30 miliar, sementara aset FH sekitar Rp75 miliar.

Untuk tersangka FH, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Penyitaan juga telah dilakukan terhadap uang fee Brand Ambassador sebesar Rp5,25 miliar.

Selain itu, terdapat rencana penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berada di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Total aset yang telah disita terkait FH saat ini sekitar Rp75 miliar dan proses asset tracing masih terus dilakukan.

Dalam proses penelusuran aset, penyidik telah menyita berbagai jenis aset.

Untuk aset tidak bergerak, terdapat 694 sertifikat tanah, terdiri dari SHM dan SHGB, serta 16 objek properti yang meliputi kantor, ruko, rumah, apartemen, tanah dan bangunan hingga kavling kosong.

Aset tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara dan Bali, dengan total nilai sekitar Rp390 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT MCM senilai sekitar Rp18 miliar.

Kemudian terdapat uang tunai dan dana dalam rekening dengan total sekitar Rp12 miliar, termasuk valuta asing sebesar USD1.092. Penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Dalam upaya pemulihan kerugian korban, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga.

Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan untuk verifikasi korban dan kerugian dalam rangka restitusi.

Sementara koordinasi dengan OJK dan PPATK dilakukan untuk memperkuat proses asset tracing.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.

Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI), Pitoyo, menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada media sebagai bentuk informasi terbaru mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Informasi yang disampaikan mencakup perkembangan penyidikan dan penuntutan, status tersangka AS yang kini telah memasuki tahap P21, jumlah korban dan estimasi kerugian, hingga upaya penelusuran serta pemulihan aset.

Dengan berkas AS yang telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan.

Sementara itu, DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam pernyataan penutup siaran pers menegaskan bahwa penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa profesional berarti proses penyidikan dilakukan secara prosedural dan tuntas.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penanganan perkara PT DSI masih terus berjalan, termasuk tahapan hukum terhadap para tersangka dan upaya penelusuran aset yang ditujukan untuk mendukung pemulihan kerugian para korban.

BACA JUGA: OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian besar karena jumlah korban yang mencapai 14.411 orang dan estimasi kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

Di sisi lain, proses asset recovery menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara. Dengan total estimasi aset yang telah disita sekitar Rp425 miliar, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bagi para lender atau korban, perkembangan P21 terhadap tersangka AS menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan panjang proses hukum kasus PT DSI.

Kini perhatian tidak hanya tertuju pada proses persidangan para tersangka, tetapi juga pada bagaimana proses hukum tersebut dapat berjalan hingga tuntas serta sejauh mana upaya penelusuran dan pemulihan aset dapat memberikan kepastian bagi para korban. (KSC)

Pos terkait