KLIKSUMUT.COM | BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau. Dalam perkara tersebut, kerugian yayasan diperkirakan mencapai Rp143 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak yayasan yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa di SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Seorang pria berinisial AP (41) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban dalam perkara ini adalah RR (48) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia.
Kasus bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, ketika pihak yayasan melakukan pengecekan rekening resmi sekolah untuk memastikan dana pembayaran siswa telah masuk sesuai administrasi.
BACA JUGA: Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan saldo rekening sekolah hanya sebesar Rp41 juta, jauh dari perkiraan jumlah dana yang seharusnya diterima.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memerintahkan staf bendahara sekolah untuk melakukan audit internal sekaligus menghubungi sejumlah orang tua siswa guna memastikan pembayaran yang telah dilakukan.
Hasil audit menemukan fakta bahwa 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran maupun SPP, baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening resmi sekolah.
Pada 8 Oktober 2025, tersangka AP menemui pihak yayasan di ruang Kepala Sekolah dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan.
Dalam pertemuan tersebut, AP juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran siswa yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.
Meski telah menyatakan akan mengembalikan seluruh dana tersebut, perkara tetap berlanjut ke jalur hukum setelah laporan resmi dibuat kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menggelar perkara.
Setelah dinyatakan cukup bukti, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, AP dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 lembar rekening koran Bank BRI dan 4 lembar rekening koran Bank BNI;
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan penggelapan.
BACA JUGA: Indonesia Siap Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Danantara Garap Proyek 3,4 GW di Batam, Bintan, dan Karimun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Polsek Batu Aji menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif mengawasi tata kelola keuangan di lingkungan kerja maupun institusi pendidikan. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap








