KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersiap memperkuat kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperluas regulasi yang sebelumnya hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai BUMD Sumut.
Saat ini, larangan penggunaan vape bagi masyarakat umum masih sebatas imbauan. Namun, dengan dukungan DPRD Sumut, kebijakan tersebut akan ditingkatkan menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, mengatakan bahwa penyusunan Perda merupakan langkah konkret untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
BACA JUGA: Mahasiswa Farmasi di Medan Jadi Bandar Pod Getar, Polisi Sita 488 Vape Narkotika Diduga Pasokan Malaysia
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan. DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Mulyono dalam talkshow di TVRI Sumut hasil kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mulyono, Instruksi Gubernur Sumut diterbitkan karena rokok elektrik dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Meski tidak semua produk vape mengandung zat terlarang, pemerintah memilih mengambil langkah preventif untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Selain mendorong lahirnya Perda larangan vape, Pemprov Sumut juga memperkuat penanganan narkoba melalui pembentukan Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut.
Tim tersebut mengedepankan tiga strategi utama, yaitu: Pencegahan penyalahgunaan narkoba, Penindakan terhadap pengedar narkotika dan Rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Mulyono menjelaskan, razia gabungan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba. Yang positif dibawa ke kantor BNN untuk diasesmen. Kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhabilitasi,” jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape di lingkungan ASN Pemprov Sumut.
Menurut Tatar, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang bebas dari narkoba dan memberikan teladan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape
“Kenapa ini sangat strategis, bahwa keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov. Di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” ujar Tatar.
Ia juga menyebut, rencana penyusunan Perda larangan penggunaan vape merupakan terobosan yang masih tergolong baru di Indonesia. Bahkan, gagasan tersebut mendapat apresiasi positif dari BNN Pusat.
Apabila disahkan, Perda larangan penggunaan vape di Sumatera Utara berpotensi menjadi salah satu regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pembatasan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian dari strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah Provinsi Sumut berharap regulasi tersebut mampu memperkuat gerakan pemberantasan narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan zat terlarang, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif. (KSC)








