KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012. Tersangka berinisial Farah Hasmina Harahap (FHH) ditangkap di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi Tim Tabur Kejati Sumut dengan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta setelah tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri dan menghindari proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sejak awal tahun 2026.
BACA JUGA: Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP di LLDikti Wilayah I
“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. Penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026,” ujar Rizaldi, Rabu (29/7).
Menurut Rizaldi, selama proses penyidikan berlangsung, Farah Hasmina Harahap diduga melarikan diri sehingga menyulitkan proses hukum. Kondisi tersebut membuat penyidik menetapkannya sebagai buronan dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pelacakan intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di apartemen yang berada di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Farah Hasmina Harahap selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP.
Dalam perkara ini, Kejati Sumut sebelumnya juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Rizaldi mengungkapkan bahwa seluruh kerugian keuangan negara tersebut saat ini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Usai dibawa ke Kantor Kejati Sumut, tersangka menjalani proses pendataan dan identifikasi di Seksi V Bidang Intelijen sebelum diserahkan kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Farah Hasmina Harahap di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Penjualan Tanah PTPN: Kejatisu Juga Harus Tangkap dari Pihak PTPN dan PT Ciputra
Rizaldi menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan buronan tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi.
“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian hukum,” pungkasnya. (KSC








