KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengamankan tiga pria dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026) sore.
Dalam penindakan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial atau bernama PHP (29), warga Kelurahan Sigambal; Sap (48); dan IH (31), keduanya disebut berdomisili di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan.
BACA JUGA: Labuhanbatu Terima Tambahan TKD Rp81,3 Miliar, Realisasi Baru 45,27 Persen
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan kegiatan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika serta penggunaan sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat melakukan penindakan, petugas mengamankan ketiga pria tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu alat isap atau bong, dua buah mancis, serta satu alat yang diduga digunakan sebagai sekop dan terbuat dari pipet.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya disebut menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan COY untuk digunakan. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan pria tersebut, namun belum berhasil menemukannya.
Selain mengamankan ketiga pria dan barang bukti, personel gabungan juga membakar pondok, terpal, serta sejumlah barang lainnya yang menurut laporan petugas diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
BACA JUGA: Dua Bacalon Berebut Ketua KORMI Labuhanbatu, Verifikasi Berkas Digelar Usai Pendaftaran Ditutup
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (10/10/2026) menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Polisi terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba (seperti pengungkapan kasus sabu di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara),” jelasnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau langsung kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








