KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Kabupaten Labuhanbatu tercatat sebagai salah satu daerah dengan alokasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026 yang cukup besar. Yakni, sekitar Rp81,3 miliar.
Data itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Informasi yang dihimpun, dari jumlah tersebut, realisasi dana hingga 18 September 2026 tercatat sekitar Rp36,8 miliar atau 45,27 persen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp44,5 miliar yang belum terealisasi.
Penggunaan tambahan TKD tersebut sebelumnya telah masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2026.
BACA JUGA: PPTSB Labuhanbatu Gelar Rakercab Perdana, Serap Aspirasi 36 Sektor
Pembahasan penggunaan dana itu sempat berlangsung alot. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah karakter tambahan TKD yang tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tambahan pendapatan daerah yang penggunaannya bebas untuk seluruh kebutuhan belanja pemerintah.
Anggota DPRD Labuhanbatu, Fauzi mengatakan tambahan TKD tersebut memiliki peruntukan yang berkaitan dengan penanganan dampak bencana.
“Dana itu dialokasikan bagi daerah terdampak bencana. Pemerintah pusat menjelaskan tambahan TKD diarahkan untuk penanganan bencana, termasuk mitigasi atau kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan BTT serta kebutuhan terkait lainnya,” kata Fauzi dari Fraksi Gerindra Labuhanbatu, Kamis (8/10/2026) di Rantauprapat.
Menurut dia, karakteristik dana tersebut perlu menjadi perhatian dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dibiayai pemerintah daerah.
Ia menegaskan, tambahan TKD tersebut bukan merupakan tambahan pendapatan yang dapat digunakan secara bebas untuk seluruh jenis belanja pemerintah daerah.
“Jadi, dana tambahan TKD bukan tambahan pendapatan yang bebas digunakan untuk belanja seperti kendaraan atau rumah dinas. Bahkan bukan dipergunakan untuk perbaikan kantin institusi vertikal lainnya,” ujarnya.
Ia berharap alokasi dana tersebut dapat diarahkan secara optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang terdampak bencana.
“Seharusnya alokasi TKD dimanfaatkan secara optimal dan responsif untuk program yang langsung menyentuh masyarakat lapisan bawah. Khususnya dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah,” katanya.
Katanya, dana TKD juga dapat dimanfaatkan untuk upaya menekan inflasi daerah, yakni digunakan untuk penguatan ekonomi masyarakat dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita sebelumnya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (14/7/2026).
BACA JUGA: Semarak HUT ke-81 TNI, Polres Labuhanbatu Beri Kejutan ke Sejumlah Satuan TNI
Rakor tersebut menjadi bagian dari proses asistensi dan monitoring penggunaan tambahan TKD TA 2026 di daerah.
Dengan realisasi sekitar 45,27 persen per 18 September 2026, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pemanfaatan sisa anggaran sekitar Rp44,5 miliar sesuai peruntukan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Adapun rincian program yang telah dibiayai dari realisasi Rp36,8 miliar tersebut belum dijelaskan dalam data yang tersedia. Namun, Pemkab Labuhanbatu melalui Sekdakab belum menjawab konfirmasi yang terkirim ke gawai pribadinya. Karena itu, masih diberi ruang untuk merinci penggunaan alokasi dana tersebut. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








