KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Polres Nias mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya e-poster Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut nama dan foto warga serta menggunakan desain mirip unggahan resmi kepolisian.
Melalui Humas Polres Nias, kepolisian menegaskan bahwa unggahan yang menampilkan nama Operisman Harefa, 44 tahun, petani dari Desa Onozitoli Tabalohowa, Gunungsitoli Selatan dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak kandung adalah tidak bemar dan bukan produk resmi Polres Nias.
Hasil Cyber Patrol Polres Nias menemukan adanya pihak yang sengaja mengedit dan memodifikasi template poster DPO resmi, diduga dengan bantuan aplikasi kecerdasan buatan (AI), sehingga terlihat seolah- olah diterbitkan oleh Humas Polri.
Polres Nias menegaskan hanya akun resmi milik Polres Nias yang berhak menerbitkan informasi DPO dan informasi kepolisian lainnya. Di luar itu dinyatakan tidak sah.
Dalam kasus ini, warga yang fotonya dicatut, Operisman Harefa, telah menyatakan keberatan atas penggunaan foto dan identitas pribadinya tanpa izin. Ia telah membuat laporan resmi ke Polres Nias dan laporannya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bersamaan dengan klarifikasi tersebut, Polres Nias memastikan bahwa poster DPO yang ASLI dan SAH adalah atas nama:
MARIANUS ZENDRATO Alias Ama Festin, Laki-laki, 44 Tahun, Petani/Pekebun, Alamat Desa Lololawa Kec. Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli.
Poster palsu menggunakan nomor LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Nias dan nomor HP 0822 1748 9567, sedangkan poster asli menggunakan nomor HP berbeda yakni 0822 7353 3384.
Pihak Polres Nias, menghimbau:
1. Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan Polres Nias.
2. Selalu verifikasi sumber, pastikan hanya dari akun resmi Polres Nias.
3. Jika ragu, segera konfirmasi langsung ke Humas Polres Nias.
4. Hentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak merugikan pihak lain.
Menanggapi kasus ini, pemerhati hukum sosial Peter Sanjaya Telaumbanua, S.H., menilai perbuatan yang dilakukan oleh pihak berinisial AH tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh inisial AH tersebut jelas tujuannya hanya satu yakni menyebarkan informasi sesat yang sama sekali tidak diinginkan oleh Operisman Harefa, sehingga syarat pertama dari substansi pencemaran nama baik sudah masuk,” ujar Peter.
BACA JUGA: Cegah Konflik Hukum, KPU dan Kejari Gunungsitoli Jalin Kerjasama Jelang Tahapan Pemilu 2029
Peter menambahkan, dampak yang dialami korban sangat serius. “Operisman Harefa yang dicemarkan nama baiknya, merasa sangat terpukul, keluarga besarnya tertekan, suasana lingkungan belajar anaknya di SD terganggu, serta dampak traumatik psikologis lainnya, maka sangat-sangat beralasan jika Operisman Harefa melaporkan langsung hal tersebut ke Polres Nias karena itu adalah delik aduan,” katanya.
Menurut Peter, pelaku tidak bisa berdalih tidak tahu hukum. “Saya berpendapat bahwa inisial AH sudah dianggap paham ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kebijakan hukum bermedia sosial dan kepadanya berlaku fiksi hukum, sehingga kepadanya sama sekali tidak berlaku alasan pemaaf dan saya sangat yakin dan percaya Polres Nias tentunya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara hukum,” tegasnya.
Polres Nias mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap akurat dan tidak menjadi alat untuk merugikan orang lain. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








