KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Memasuki tahun politik baru, Komisi Pemilihan Umum se- Kepulauan Nias mengambil langkah antisipatif. KPU Kota Gunungsitoli bersama KPU Kabupaten Nias, KPU Kabupaten Nias Utara, dan KPU Kabupaten Nias Barat resmi menjalin kerjasama kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Jumat 4 September 2026. Agenda ini menjadi pondasi awal untuk memperkuat koordinasi hukum dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, terutama menjelang dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2029 tahun depan.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, dalam sambutan pembukaannya menyebut bahwa kerjasama ini bukan hal baru. Pada Pilkada sebelumnya, sinergi antara KPU Kota Gunungsitoli dengan Kejari Gunungsitoli terbukti efektif dalam menghadapi potensi dan kasus hukum di setiap tahapan.
“Kerjasama KPU Kota Gunungsitoli dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebelumnya telah sukses dalam menghadapi kasus hukum pada tahapan pilkada yang sudah berlalu,” ungkap Cardinal.
Ia berharap momentum penandatanganan hari ini bisa menjadi awal yang baik untuk lima tahun ke depan. Mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027, maka penguatan kelembagaan sejak dini menjadi sangat penting.
“Semoga kerjasama yang kita mulai hari ini juga akan memberi hasil yang sama suksesnya untuk seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada dalam 5 tahun ke depan. Kita ingin penyelenggaraan berjalan dengan kepastian hukum yang kuat,” ujar Cardinal.
Empat KPU di Nias Satu Komitmen
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama para Ketua KPU dari 4 wilayah. Dari KPU Kota Gunungsitoli, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Cardinal Pranatal Mendrofa.
Hadir dan menyaksikan kegiatan ini jajaran Kejari Gunungsitoli, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Daniel Oktavianus Sinaga, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yaatulo Hulu, S.H., M.H. Turut hadir pula seluruh Anggota KPU dan Sekretaris dari keempat KPU Kabupaten/Kota se- Kepulauan Nias.
Kehadiran lengkap unsur pimpinan ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sinergitas lintas lembaga dalam menyukseskan pesta demokrasi.
Dalam sambutannya, Kajari Gunungsitoli Firman Halawa menegaskan posisi Kejaksaan dalam PKS ini. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan pendampingan, bukan sebagai pengambil keputusan.
“Dalam PKS ini Kejaksaan Negeri hanya sebatas memberikan saran dan pertimbangan hukum. KPU tetap menjadi lembaga yang mandiri dan independen dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Firman.
Ia juga meluruskan agar kerjasama ini tidak disalahartikan. Menurutnya, yang dibangun adalah kolaborasi positif antar lembaga negara.
“Kerjasama ini tidak boleh menjadi persekongkolan jahat. Ini adalah persekongkolan baik untuk kelancaran tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.
Firman menambahkan, ke depan Kejari siap menjadi rumah konsultasi bagi KPU. Mulai dari aspek hukum administrasi, perdata, hingga potensi tindak pidana pemilu. Dengan begitu, setiap kebijakan KPU memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari gugatan.
PKS yang ditandatangani hari ini memiliki tiga tujuan utama.
Pertama, memperkuat tata kelola kelembagaan KPU agar lebih profesional, akuntabel, dan taat asas. Kedua, memberikan landasan dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan tindakan KPU di lapangan. Ketiga, mencegah terjadinya permasalahan hukum yang dapat menghambat tahapan pemilu.
BACA JUGA: Erupsi Gunung Sinabung, Gubernur Sumut Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi
Dengan payung kerjasama ini, KPU se- Kepulauan Nias berharap bisa lebih siap menghadapi dinamika Pemilu 2029. Mulai dari verifikasi parpol, pendaftaran caleg, kampanye, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil.
Cardinal menyebut, tantangan pemilu ke depan akan semakin kompleks. Hoaks, politik uang, hingga sengketa hasil berpotensi muncul. Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan menjadi kebutuhan mutlak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan semua pihak agar pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Kejaksaan adalah salah satu mitra penting kami,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi ringan antara jajaran KPU dan Kejari mengenai poin-poin teknis dalam PKS. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








