Bertahun – tahun Mandek! Kejagung Perintahkan Kejari Gunungsitoli Audit Total Proyek Rp13,5 Miliar

Bertahun - tahun Mandek! Kejagung Perintahkan Kejari Gunungsitoli Audit Total Proyek Rp13,5 Miliar
Kasus dugaan korupsi proyek Landmark Wisata Rohani berupa Patung Yesus di Desa Lolowonu Niko’otano, Kec. Gunungsitoli, senilai Rp13,5 miliar yang bersumber dari APBD dan DAU 2018 - 2022 itu kini mangkrak. (kliksumut.com/Martinus Gea)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan korupsi proyek Landmark Wisata Rohani berupa Patung Yesus di Desa Lolowonu Niko’otano, Kec. Gunungsitoli, kembali memanas. Setelah bertahun-tahun jalan di tempat, kini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akhirnya mendapat instruksi langsung untuk turun ke lapangan.

Proyek senilai Rp13,5 miliar yang bersumber dari APBD dan DAU 2018 – 2022 itu kini mangkrak. Kondisi fisiknya memprihatinkan: hanya tiang- tiang tanpa bangunan. Masyarakat menduga kuat ada kerugian negara dalam jumlah besar.

Kejagung Ambil Alih Atensi, Kejari Diperintahkan Audit Fisik

BACA JUGA: Sinergi Untuk Nias! Pangdam I/ BB Launching Jembatan dan Sumur Bor Nasional di Gunungsitoli

Dorongan masyarakat membuahkan hasil. Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus telah meneruskan rekomendasi penanganan ke Kejati Sumut. Dari sana, atensi resmi dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli berdasarkan laporan masyarakat Nomor: 25/0665/ST.MHP/LPG/Kep.Nias/X/2025 yang masuk sejak November 2025.

Dalam surat pemberitahuan dari Kejati Sumut, Kejari Gunungsitoli diperintahkan segera melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh di lokasi. Kejari juga diminta menggandeng Tim Ahli BPK RI untuk mengaudit seluruh penggunaan anggaran.

“Kami mendesak Kajari Gunungsitoli, DR. Firman Halawa, S.H., M.H., agar segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Uang rakyat Rp13,5 miliar raib, tapi yang ada di lapangan cuma kerangka,” tegasnya saat dikonfirmasi Minggu, 16 Agustus 2026.

Investigasi menunjukkan proyek di bawah Dinas PUTR Kota Gunungsitoli ini dipecah menjadi 5 paket tender dari tahun 2018 sampai 2022.

BPKP baru menyentuh anggaran 2022 dan menemukan kelebihan bayar Rp. 19,6 juta. Padahal dana periode 2018 – 2021 mencapai Rp. 8,6 miliar belum pernah diaudit tuntas oleh BPK RI.

Di lapangan juga ditemukan kejanggalan. Desain awal menargetkan bored pile di 126 titik sedalam 12 meter dengan struktur baja 48 meter. Kenyataannya diduga dikerjakan manual dengan pondasi cakar ayam. Proyek ini juga diduga dikerjakan tanpa konsultan perencana, melainkan ditangani internal Dinas PUTR 2018 – 2022 bersama PPK berinisial Ir ST atas perintah Kadis saat itu.

Pantauan di lokasi memperkuat dugaan pembiaran. Tidak ada galian parit, tidak ada timbunan tanah. Lahan tampak terbengkalai meski dana disebut-sebut sudah terserap penuh.

Bertahun- tahun Mandek, Publik Desak Penetapan Tersangka

Hal yang membuat publik geram: kasus ini sudah berlarut bertahun- tahun namun tak pernah tersentuh proses hukum. Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kajari Gunungsitoli, namun penyidikan seolah tidak punya nyali untuk menyentuh aktor utama.

Kini dengan adanya atensi Kejagung, warga menuntut agar Kejari tidak lagi menunda. Oknum yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Mahasiswa Poltekkes Gunungsitoli, Dukung Lahirnya Tenaga Kesehatan Kepulauan Nias

Kasus mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Selain itu UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatat juga menjamin hak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah korupsi.

“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai kasus ini kembali dikubur. Ini uang rakyat Nias. Ini marwah hukum,” pungkas perwakilan masyarakat.

Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan kooperatif dan membuka seluruh dokumen proyek agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Bacaan Lainnya

Pos terkait