MEDAN | kliksumut.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan dengan pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, Elisabeth Melinda dan ibunya Dahlia Br Munthe yang juga disangkakan dengan pasal yang sama dan ditetapkan tersangka pada tanggal 12 April dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/42/IV/2021/Reskrim, sudah melakukan berbagai upaya agar kejelasan tentang perkaranya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Elisabeth Melinda dan ibunya Dahlia Br Munthe sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjelas posisi kasusnya. Lewat pemberitaan ini, Elisabeth Melinda menyampaikan bahwa ia juga menuliskan surat terbuka kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Berikut isi surat terbuka Elisabeth Melinda kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto :
Yang terhormat,
Bapak Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri
Baca juga: Bupati Sergai: Jangan Beda-bedakan dalam Memberikan Bantuan
Sebelumnya, izinkan saya dan ibu saya memperkenalkan diri. Nama saya Elisabeth Melinda Br Siregar dan ibu saya Dahlia Br Munthe. Kami tinggal di Kabanjahe dan berladang di Desa Kacinambun, Karo, Sumatera Utara.
Lewat surat terbuka ini, saya memohon kemurahan hati bapak agar sudi kiranya menolong kami masyarakat yang ‘buta hukum’ ini agar tidak diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum.








