Gubernur Aceh dan Sumut Bertemu Mendagri dan Mensesneg Bahas Sengketa Empat Pulau, Prabowo Siap Keluarkan Regulasi Tegas

Keputusan Mendagri Tetapkan Empat Pulau Aceh Singkil Masuk Sumut di Nilai Mencederai MoU Helsinki
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai protes dari berbagai elemen masyarakat Aceh. (kliksumut.com/Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Isu sengketa kepemilikan empat pulau yang belakangan memicu ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dijadwalkan melakukan pertemuan penting dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta.

Pertemuan ini digelar untuk mencari titik terang dan solusi atas konflik perbatasan yang melibatkan empat pulau strategis di wilayah barat Indonesia, yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, namun kini ditetapkan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Yusril Tegas: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Bukan Dasar Hukum Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

“Pertemuan bersama Mendagri dan Mensesneg,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (17/6/2025).

Namun, hingga berita ini diturunkan, Bima Arya belum membeberkan lokasi dan waktu pasti pertemuan tersebut. “Masih dikonfirmasi,” jawabnya singkat ketika ditanya soal detail agenda.

Polemik Semakin Mengemuka, Kemendagri Temukan Bukti Baru

Sengketa empat pulau ini telah menjadi polemik panas dalam beberapa bulan terakhir, memicu respons serius dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh adat, akademisi, dan masyarakat lokal di kedua provinsi. Dalam perkembangan terbaru, Kemendagri menyatakan telah menemukan data dan bukti baru (novum) yang akan memperkuat posisi pemerintah dalam menetapkan status administratif pulau-pulau tersebut.

“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan dan laporkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas Wamendagri Bima Arya dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan, semua langkah yang diambil saat ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi pendukung lainnya.

Presiden Prabowo Siap Turun Tangan

Di tengah memanasnya isu ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi turut angkat suara. Ia menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tengah menyiapkan regulasi yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara tuntas dan adil.

“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Instruksi Presiden (Inpres), bukan juga Peraturan Presiden (Perpres), tetapi regulasi yang secara teknis dan hukum mempertegas batas wilayah,” kata Hasan Nasbi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Langkah ini, menurut Hasan, merupakan bentuk komitmen Presiden dalam menjaga stabilitas wilayah dan menghindari konflik horizontal antarwilayah yang bisa berdampak pada hubungan sosial, ekonomi, bahkan keamanan.

BACA JUGA: HMI Sumut Nilai Pernyataan Ketua DPRD Sumut Provokatif: “Jangan Main Api di Tengah Polemik Empat Pulau!”

Pulau-Pulau yang Diperebutkan

Berikut ini adalah empat pulau yang menjadi sumber sengketa:
1. Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)
2. Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
3. Pulau Lipan
4. Pulau Panjang

Keempat pulau ini memiliki posisi strategis di wilayah perairan barat Indonesia, yang tidak hanya bernilai geografis tetapi juga kaya sumber daya alam dan memiliki potensi pariwisata serta kelautan. (KSC)

Pos terkait