KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polemik berkepanjangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara soal kepemilikan empat pulau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat melalui Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
BACA JUGA: Gubernur Aceh dan Sumut Bertemu Mendagri dan Mensesneg Bahas Sengketa Empat Pulau, Prabowo Siap Keluarkan Regulasi Tegas
Keputusan Berdasarkan Laporan dan Dokumen Valid
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang mendalam dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen-dokumen data pendukung lainnya yang memperkuat posisi Aceh dalam sengketa tersebut.
“Presiden Prabowo memutuskan hal ini berdasarkan laporan yang kami terima dan dokumen-dokumen resmi yang ada. Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak — Pemerintah Aceh, Sumut, dan seluruh masyarakat,” jelas Prasetyo.
Akhiri Polemik, Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk penyelesaian final dari sengketa batas wilayah administratif antara dua provinsi bertetangga tersebut. Pemerintah pusat berharap agar seluruh elemen masyarakat menghormati dan mendukung keputusan ini demi menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
“Ini menjadi solusi yang kita harapkan dapat mengakhiri semua dinamika di masyarakat. Kami ajak semua pihak untuk melihat ini sebagai langkah maju, bukan sumber perpecahan,” tegasnya.
Kilas Balik Sengketa Empat Pulau
Keempat pulau yang disengketakan — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek — sebelumnya tercatat dalam dokumen administratif sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun, keputusan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu lewat Keputusan Mendagri (Kepmendagri) sempat memicu kontroversi karena mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut sontak memantik gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah di Aceh. Aksi protes dan pernyataan resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, DPR Aceh, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
Namun dengan keputusan resmi terbaru dari pemerintah pusat yang diumumkan oleh Prasetyo Hadi, kini status keempat pulau itu kembali ditegaskan sebagai bagian sah dari Provinsi Aceh.
BACA JUGA: Polemik 4 Pulau: Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Aceh vs Sumut, Keputusan Final Pekan Depan
Pemerintah Aceh dan Sumut Diharap Saling Menjaga Stabilitas
Menutup pernyataannya, Prasetyo mengajak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk tetap menjaga stabilitas dan tidak saling menyalahkan, serta fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
“Setiap keputusan tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Tapi kami yakin, dengan semangat kebangsaan, keputusan ini bisa diterima dengan baik demi kemajuan bersama,” tutupnya. (KSC)








