‎MA Tolak PK, Alexander Halim Tak Bisa Banding Lagi

Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 10 Tahun & Uang Pengganti Rp856 Miliar Final
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng — terpidana kasus korupsi — mengenakan kemeja putih. (Foto: Kliksumut.com / Dody Ariandi)

‎KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Hingga kini, eksekusi penahanan terhadap Alexander Halim, terpidana kasus korupsi pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, masih belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara. Terpidana yang juga akrab disapa Akuang atau Lim Sia Cheng ini terancam hukuman 10 tahun penjara setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Kekhawatiran akan upaya pelarian terpidana ke luar negeri pun menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Irfan Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan mengajukan permohonan pencegahan (cekal) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

‎”Langkah preventif telah kami tempuh melalui pengajuan pencekalan imigrasi yang dikoordinasikan dengan Jaksa Intelijen di Kejaksaan Agung,” ujar Irfan kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA: Efek Domino OTT Ondim: Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Ajukan Mundur, Diduga Hindari PTDH ‎

‎Meski kewenangan eksekusi penahanan secara prosedural berada di tangan Kejari Langkat, Irfan memastikan bahwa Kejatisu tidak tinggal diam dan terus melakukan pengawasan ketat. “Pada prinsipnya, eksekusi wajib hukumnya dilaksanakan. Ini adalah perintah undang-undang yang tidak bisa ditawar. Apapun kondisinya, harus dijalankan,” tegasnya.

‎Ketika disinggung mengenai sulitnya dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, Irfan memilih untuk tidak mengomentari secara spesifik. Ia kembali menekankan peran Kejatisu sebagai pendukung dan pengawas, seraya mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap berada di bawah tanggung jawab jaksa pelaksana.

‎”Kami hanya bersifat suportif. Ada mekanisme yang harus dijalani, mulai dari panggilan pertama hingga kedua. Namun, jika terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau kabur, maka penanganan akan kami ambil alih. Selama masih jadi wewenang Kejari Langkat, kami mengawal dan mengawasi,” imbuhnya.

‎Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, sejak Rabu (2/9/2026) belum membuahkan hasil. Tidak hanya terkait kasus ini, pertanyaan mengenai perkara lain pun hingga kini belum dijawab oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA: KPK Amankan Bupati Langkat dan Enam Orang Lainnya

‎Kepastian hukum terhadap Alexander Halim semakin bulat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana. Dengan ditolaknya upaya hukum terakhir tersebut, Akuang resmi harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

‎Kasus ini berawal pada tahun 2013, ketika Alexander Halim, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Koperasi Sinar Tani Makmur, diduga menjalin transaksi jual beli tanah dengan Kepala Desa Tapak Kuda Imran. Lokasi transaksi tersebut berada di kawasan lindung Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Akibat perbuatan mereka, negara dikabarkan mengalami kerugian yang sangat signifikan, dengan total mencapai Rp856.801.945.550 berdasarkan perhitungan resmi dalam persidangan. (KSC)

Reporter: Dody Ariandi

Bacaan Lainnya

Pos terkait