KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 serta Perjanjian Helsinki 2005 tidak dapat dijadikan rujukan sah dalam menyelesaikan sengketa atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
“UU 24/1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak menyebut secara eksplisit batas-batas wilayah termasuk pulau-pulau kecil. Demikian juga dengan Perjanjian Helsinki, tidak mengatur secara rinci tentang batas wilayah administratif,” tegas Yusril kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
BACA JUGA: Polemik 4 Pulau: Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Aceh vs Sumut, Keputusan Final Pekan Depan
Yusril juga menepis anggapan bahwa kedekatan geografis menjadi satu-satunya acuan dalam penentuan batas wilayah antarprovinsi. Ia mencontohkan kasus internasional seperti Pulau Pasir yang lebih dekat ke NTT namun masuk wilayah Australia, dan Pulau Natuna yang berada di dekat Malaysia tetapi secara sah milik Indonesia.
Jusuf Kalla dan Klaim Aceh
Polemik empat pulau ini kembali hangat diperbincangkan setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh berdasarkan interpretasi terhadap UU 24/1956 dan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan Kalla memicu berbagai reaksi, termasuk dari Pemerintah Pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian historis dan yuridis secara mendalam terhadap berbagai dokumen hukum dan administratif.
“Dalam UU 24/1956 tidak dijelaskan secara terperinci batas-batas wilayah Aceh. Bahkan dalam MoU Helsinki, hanya disebutkan perbatasan Aceh berdasarkan kondisi per 1 Juli 1956, tanpa menyebutkan batas laut atau kepemilikan pulau,” jelas Bima Arya.
Pemerintah Kumpulkan Data Historis dan Administratif
Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data historis, peta wilayah, dan dokumen hukum untuk memastikan status keempat pulau secara objektif. Bima menegaskan bahwa belum ada batas wilayah laut resmi yang ditetapkan terkait lokasi keempat pulau tersebut, sehingga proses klarifikasi dan verifikasi memerlukan ketelitian.
“Kami akan mengambil pendekatan hukum dan administrasi yang sah, bukan opini sepihak. Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas dan keutuhan NKRI,” tegasnya.
Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Jumat malam (13/6/2025). Pertemuan itu juga melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, para ketua partai politik, Plt. Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor perguruan tinggi dan ulama.
Dalam pertemuan itu, Mualem dan seluruh peserta rapat menegaskan bahwa keempat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—secara sah masuk dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, Mualem menggarisbawahi sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis yang memperkuat status kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.
“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegas Mualem.
BACA JUGA: Tanggapi Alasan Kemendagri Soal Penetapan Kepemilikan 4 Pulau, Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992
Sengketa Empat Pulau Jadi Ujian Serius Pemerintah Pusat
Sengketa ini menjadi ujian serius bagi pemerintah pusat dalam menegakkan prinsip keadilan wilayah, serta menjaga integritas dan stabilitas antarprovinsi. Diperlukan pendekatan lintas kementerian, termasuk Kemendagri, Kemenkumham, BIG, hingga TNI AL, untuk menentukan batas secara ilmiah dan sah.
Dengan perhatian publik yang semakin besar, penyelesaian sengketa empat pulau ini menjadi penting tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga untuk menjaga persatuan nasional dan menghindari potensi konflik horizontal antarwilayah. (KSC)
Yusril Tegas: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Bukan Dasar Hukum Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 serta Perjanjian Helsinki 2005 tidak dapat dijadikan rujukan sah dalam menyelesaikan sengketa atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
“UU 24/1956 hanya mengatur pembentukan Provinsi Aceh, tetapi tidak menyebut secara eksplisit batas-batas wilayah termasuk pulau-pulau kecil. Demikian juga dengan Perjanjian Helsinki, tidak mengatur secara rinci tentang batas wilayah administratif,” tegas Yusril kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Yusril juga menepis anggapan bahwa kedekatan geografis menjadi satu-satunya acuan dalam penentuan batas wilayah antarprovinsi. Ia mencontohkan kasus internasional seperti Pulau Pasir yang lebih dekat ke NTT namun masuk wilayah Australia, dan Pulau Natuna yang berada di dekat Malaysia tetapi secara sah milik Indonesia.
Jusuf Kalla dan Klaim Aceh
Polemik empat pulau ini kembali hangat diperbincangkan setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh berdasarkan interpretasi terhadap UU 24/1956 dan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan Kalla memicu berbagai reaksi, termasuk dari Pemerintah Pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian historis dan yuridis secara mendalam terhadap berbagai dokumen hukum dan administratif.
“Dalam UU 24/1956 tidak dijelaskan secara terperinci batas-batas wilayah Aceh. Bahkan dalam MoU Helsinki, hanya disebutkan perbatasan Aceh berdasarkan kondisi per 1 Juli 1956, tanpa menyebutkan batas laut atau kepemilikan pulau,” jelas Bima Arya.
Pemerintah Kumpulkan Data Historis dan Administratif
Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengumpulkan data historis, peta wilayah, dan dokumen hukum untuk memastikan status keempat pulau secara objektif. Bima menegaskan bahwa belum ada batas wilayah laut resmi yang ditetapkan terkait lokasi keempat pulau tersebut, sehingga proses klarifikasi dan verifikasi memerlukan ketelitian.
“Kami akan mengambil pendekatan hukum dan administrasi yang sah, bukan opini sepihak. Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas dan keutuhan NKRI,” tegasnya.
Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Jumat malam (13/6/2025). Pertemuan itu juga melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, para ketua partai politik, Plt. Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor perguruan tinggi dan ulama.
Dalam pertemuan itu, Mualem dan seluruh peserta rapat menegaskan bahwa keempat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—secara sah masuk dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, Mualem menggarisbawahi sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis yang memperkuat status kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.
“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegas Mualem.
Sengketa Empat Pulau Jadi Ujian Serius Pemerintah Pusat
Sengketa ini menjadi ujian serius bagi pemerintah pusat dalam menegakkan prinsip keadilan wilayah, serta menjaga integritas dan stabilitas antarprovinsi. Diperlukan pendekatan lintas kementerian, termasuk Kemendagri, Kemenkumham, BIG, hingga TNI AL, untuk menentukan batas secara ilmiah dan sah.
Dengan perhatian publik yang semakin besar, penyelesaian sengketa empat pulau ini menjadi penting tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga untuk menjaga persatuan nasional dan menghindari potensi konflik horizontal antarwilayah. (KSC/kompas)








