Gerebek Sarang Narkoba di Medan Marelan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu

Gerebek Sarang Narkoba di Medan Marelan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan di Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu.

KLIKSUMUT.COM| MEDAN – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan di Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (48) dan S (33) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta A (51) yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Kapolres Polres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba A.R. Riza menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi penangkapan.

“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza, Senin (11/5/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika yang selama ini meresahkan lingkungan.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan PETI di Linge, Edukasi Warga Cegah Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang berada di lantai rumah lokasi penggerebekan.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi shabu, dua pipet runcing, satu unit telepon genggam, satu kotak warna coklat, satu dompet warna coklat serta uang tunai sebesar Rp65 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba A.R. Riza mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka J mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

“Sementara tersangka S berperan membantu tersangka J menerima uang dari pembeli shabu,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA: Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi Ilegal di Tebingtinggi

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP A.R. Riza. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait