KLIKSUMUT.COM | KARO – Satresnarkoba Polres Karo berhasil membongkar empat kasus narkotika secara beruntun yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan jam sejak Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026), polisi mengamankan empat tersangka dari lokasi berbeda beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Jhonny H. Pardede bersama personel Satresnarkoba Polres Karo.
Kapolres Polres Karo, Pebriandi Haloho mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan pertama di salah satu room karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Kapolres, Minggu (11/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K (57), warga Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,33 gram serta satu unit telepon genggam.
Berselang sekitar 25 menit kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial A.M.R (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA: Sosok Aiptu Amiruddin Tarigan, Personel INAFIS Polres Karo yang Selalu Sigap Ungkap Kasus Kriminal
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.
Sekitar pukul 00.17 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial M.N (43) di depan rumahnya.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka keempat berinisial H.P.S (42) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka M.N, lalu penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan pengadilan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,78 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, pipet runcing, plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba, telepon genggam hingga satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo berhasil menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto 13,98 gram serta sabu seberat 22,80 gram.
Kapolres Pebriandi Haloho menegaskan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga Karo, Dua Wanita Diamankan
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti








