KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Instruksi tegas Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution agar seluruh rumah sakit tidak menolak pasien, ternyata diduga belum sepenuhnya dijalankan di lapangan. Kasus dugaan penolakan pasien lansia tunanetra di RS Royal Prima Medan kini menjadi sorotan serius publik dan menambah catatan buruk pelayanan kesehatan di Sumatera Utara.
Peristiwa itu dialami seorang pasien bernama Maya Sari (54), yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis maksimal saat datang ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Royal Prima Medan, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Keluarga pasien menyebut Maya Sari yang merupakan penyandang tunanetra datang dengan kondisi lemas akibat gastritis akut menahun serta memiliki riwayat Pneumonia pasca COVID-19. Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit di IGD, pasien disebut hanya mendapatkan pemeriksaan singkat tanpa tindakan intensif ataupun pemasangan infus.
Menurut pengakuan keluarga kepada wartawan, seorang dokter yang bertugas saat itu menyatakan kondisi pasien masih stabil dan tidak membutuhkan infus maupun rawat inap.
“Dokter mengatakan pasien ini stabil, tidak perlu diinfus, dan disuruh rawat jalan saja,” ujar keluarga pasien, Senin (11/5/2026).
Keluarga mengaku kecewa karena kondisi IGD saat itu tidak terlalu ramai. Bahkan mereka menilai petugas medis terlihat santai, sementara pasien yang membutuhkan penanganan cepat justru tidak segera mendapatkan tindakan sesuai standar pelayanan gawat darurat.
Padahal, dalam standar pelayanan IGD, response time atau waktu tanggap pasien gawat darurat maksimal lima menit sejak pasien tiba untuk mendapatkan penanganan awal seperti triase dan stabilisasi.
Kekecewaan keluarga memuncak saat proses pemberian suntikan terhadap Maya Sari. Seorang perawat laki-laki disebut gagal melakukan penyuntikan hingga dua kali percobaan.
Akibatnya, pasien yang sebelumnya sudah dalam kondisi lemas disebut semakin kesakitan, gelisah, dan mengalami penurunan kondisi fisik.
Melihat kondisi ibunya memburuk, pihak keluarga kemudian meminta agar pasien dipasangi infus untuk membantu pemulihan cairan tubuh sekaligus mempermudah pemberian obat tanpa harus dilakukan penyuntikan berulang.
BACA JUGA: Diduga Malapraktik, RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut
“Kami sudah memohon agar ibu dipasang infus saja karena kondisinya sangat lemas. Tapi dokter tetap mengatakan tidak perlu infus dan menyuruh pulang,” ungkap keluarga dengan nada kecewa.
Karena merasa hak pelayanan kesehatan diabaikan, keluarga akhirnya membawa pulang pasien dalam kondisi sakit yang belum tertangani secara maksimal.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai bertolak belakang dengan instruksi tegas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang sebelumnya menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.
Dalam audiensi bersama BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2026), Bobby Nasution menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan penanganan tanpa diskriminasi.
Ia juga menyoroti masih adanya rumah sakit yang membatasi layanan berdasarkan jenis penyakit maupun status pasien, meskipun program Universal Health Coverage (UHC) di Sumatera Utara telah berjalan.
“Masih banyak masyarakat yang kesulitan berobat atau tidak diterima di rumah sakit. Padahal UHC sudah berjalan,” tegas Bobby saat itu.
Bobby bahkan meminta BPJS Kesehatan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan pelayanan kesehatan.
Keluarga pasien menjelaskan bahwa Maya Sari sebelumnya pernah menjalani perawatan intensif di RS Royal Prima Medan pada tahun 2021 akibat penyakit Pneumonia. Saat itu, pasien bahkan sempat mendapatkan perawatan di ruang ICU.
Karena memiliki riwayat penyakit berat, keluarga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan observasi dan tindakan medis lebih lanjut ketika pasien kembali datang ke IGD.
Namun harapan itu disebut tidak sesuai kenyataan.
“Kami hanya ingin ibu kami diperiksa dan dirawat dengan benar sesuai kondisinya. Kami meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan atas pelayanan yang kami alami,” tegas pihak keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Royal Prima Medan melalui Humas rumah sakit, Devi Marlin Mogot, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut.
Publik kini menunggu langkah tindak lanjut dari BPJS Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pelayanan medis tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








