Polresta Barelang Tindak 262 Pelanggar, 198 Motor Knalpot Brong Diamankan di Batam

Polresta Barelang Tindak 262 Pelanggar, 198 Motor Knalpot Brong Diamankan di Batam
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Lantas Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa serta KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra melakukan pemaparan kepada awak media di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/05/2026). (kliksumut.com/Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Polresta Barelang mengungkap hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, hingga kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah Kota Batam.

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/05/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Lantas Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa serta KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.

“Penindakan ini dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat akibat suara bising serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA: Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Selain kendaraan roda dua, Polresta Barelang juga melakukan penertiban terhadap kendaraan truck dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, terutama kendaraan tanpa lampu rem atau stop lamp saat beroperasi di malam hari.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA.

Menurutnya, patroli dan razia balap liar rutin dilakukan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Batam.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penindakan antara lain kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara.

Selain itu, Satlantas Polresta Barelang juga memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus yang masih ditemukan di kawasan sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong.

“Padahal sebelumnya sudah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas,” jelasnya.

Dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026, Polresta Barelang berhasil mengamankan, 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan truck tidak laik jalan

Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Barelang dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Penindakan ini bermula dari meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah jalur protokol Kota Batam pada malam hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polresta Barelang menggelar patroli rutin dan razia terpadu di titik rawan pelanggaran serta jalur yang sering dilalui kendaraan truck dan trailer.

Dalam operasi itu, petugas menemukan banyak kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara tanpa surat kendaraan lengkap, hingga truck dan trailer tanpa lampu rem belakang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, penindakan tilang, serta pengamanan kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sementara kendaraan truck dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, kepolisian juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 terkait kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kompol Afiditya Arief Wibowo menyampaikan hingga saat ini belum ditemukan pelanggar yang diamankan berulang kali.

BACA JUGA: Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Namun Satlantas Polresta Barelang telah menyiapkan database pelanggar dan konsep surat pernyataan.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, akan diterapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara,” tegasnya.

Kapolresta Barelang juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan dan surat-surat dalam kondisi lengkap sebelum digunakan di jalan raya.

Pihak sekolah juga diminta turut memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada siswa, termasuk larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM.

Selain itu, pengusaha transportasi darat dan pengemudi truck trailer diimbau selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait