KLIKSUMUT.COM | BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Rabu (6/5/2026).
Operasi pengawasan keimigrasian tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok WNA di lokasi tersebut sejak pertengahan April 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan tertutup, profiling, hingga pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
BACA JUGA: Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
“Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.
Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Myanmar. Rinciannya terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Petugas menemukan mayoritas WNA menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas bekerja maupun operasional bisnis. Adapun jenis izin tinggal yang digunakan yakni:
-57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK)
-103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA)
-49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12
-1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan berjumlah 58 personel yang bergerak menuju dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, seluruh WNA berhasil diamankan di lokasi apartemen tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi di lokasi, petugas menemukan pembagian ruangan yang diduga menunjukkan adanya struktur operasional terorganisir, mulai dari area kerja, tempat tinggal hingga ruang kendali.
Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
-131 unit komputer
-93 laptop
-492 telepon genggam
-52 monitor
-Perangkat jaringan internet
-Mesin penghitung uang
-198 paspor
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan investasi melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi intensif dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: 72 Kloter Haji 2026 Berangkat, Fast Track Permudah Jemaah Tanpa Antre Imigrasi di Tanah Suci
Saat ini, seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan.
Namun demikian, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian di Indonesia. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap





