KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Seorang pria berinisial NP (37), warga Kota Tanjungbalai, ditangkap dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pagi di wilayah Tanjungbalai. Operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Medan.
“Pelaku diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga jenis narkoba dalam jumlah besar,” ujar Rafli, Selasa (21/4/2026).
Modus Rapi, Sembunyikan Narkoba di Rumah Panggung
Sebelum ditangkap, NP sempat mencoba mengelabui petugas yang telah membuntutinya selama dua hari. Ia diketahui mengambil paket narkoba dari sebuah dermaga kecil di tengah permukiman warga, lalu menyimpannya secara terpisah di beberapa lokasi.
BACA JUGA: Polda Sumut Bekuk Dua Pengedar 2 Kg Sabu di Padang Tualang Langkat
Petugas akhirnya meringkus pelaku tidak jauh dari titik penyimpanan utama. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan delapan bungkus narkoba lain yang disembunyikan di bawah rumah panggung, sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.
Untuk menghindari kecurigaan, narkoba tersebut dimasukkan ke dalam keranjang ikan dan ditutup plastik, menyerupai hasil tangkapan nelayan.
“Lokasi penyimpanan berada di kawasan rumah panggung dengan aliran sungai di belakangnya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelasnya.
Diduga Terhubung Jaringan Malaysia-Indonesia
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia. Polisi kini masih terus mendalami peran pelaku serta memburu jaringan lain yang terlibat.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Viral! Pegawai Toko HP di Medan Disandera Pakai Parang, Pelaku Ngaku Kesal Ditipu Rp10 Juta
“Kasus ini masih kami kembangkan. Dalam waktu dekat akan dirilis secara lengkap oleh Kapolrestabes Medan,” pungkas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur perairan sebagai jalur distribusi. (KSC)
REPORTER: Bayu








