Polda Sumut Bekuk Dua Pengedar 2 Kg Sabu di Padang Tualang Langkat

Polda Sumut Bekuk Dua Pengedar 2 Kg Sabu di Padang Tualang Langkat
Ditangkap (Ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar. Dua orang pengedar sabu seberat 2 kilogram (kg) berhasil diringkus dalam operasi penyamaran di Kabupaten Langkat.

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Jalan Tanjung Selamat, Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).

Menurut Ferry, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika,” ujarnya.

Dua pelaku yang diamankan yakni Eko April Unanda (37), warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan T Malikul Amin alias Malik (39), warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara di Bandara Ibra, Ini Kronologinya

Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan metode penyamaran atau undercover buy. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu sebanyak 2 kg dengan harga yang disepakati sebesar Rp280 juta.

Malik kemudian menghubungi Eko untuk menyiapkan barang pesanan. Eko disebut mengambil sabu tersebut sebelum akhirnya bertemu dengan petugas yang menyamar di lokasi kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka dan petugas yang menyamar sepakat untuk melakukan transaksi di TKP,” jelas Ferry.

Saat tiba di lokasi menggunakan mobil Mazda merah bernomor polisi BK 64 NI, keduanya langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg dengan kemasan bertuliskan “Chinese Pin Wei” berwarna hijau. Selain itu, turut disita satu unit mobil, tiga unit handphone Android, satu tas sandang hitam, serta satu tas kain berwarna biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, Eko mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama Son, warga Tanjung Pura, Langkat, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA: Residivis “Rayap Besi” di Medan Timur Ditangkap, Pagar Rumah Dicuri Demi Beli Narkoba

“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta,” pungkas Ferry.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Sumatera Utara. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait