Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan Demo Nasional Agustus–September 2025

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan Demo Nasional Agustus–September 2025
BENTUK LNHAM: Enam lembaga HAM yakni Komnas HAM, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan, memberikan keterangan dalam konferensi pers pembentukan tim independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Enam lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) terkemuka di Indonesia resmi membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk menyelidiki rangkaian kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus hingga awal September 2025. Tim ini bertujuan mengungkap fakta-fakta mendalam terkait dugaan pelanggaran HAM selama unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah.

Keenam lembaga yang tergabung dalam aliansi ini adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Mereka bersatu dalam wadah Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk menjalankan investigasi secara menyeluruh dan independen.

BACA JUGA: Komnas HAM Temukan Ada Penggunaan Kekuatan Secara Berlebihan dalam Penanganan Unjuk Rasa

Komnas HAM: Setiap Lembaga Akan Bertindak Sesuai Mandatnya
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan, pembentukan tim ini bertujuan untuk menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk korban, masyarakat sipil, serta pemerintah. Masing-masing lembaga akan menyelidiki aspek tertentu sesuai mandat dan spesialisasinya.

“Contohnya, Komnas Perempuan akan mendalami kasus kekerasan terhadap perempuan, sementara Komisi Nasional Disabilitas akan memfokuskan penyelidikan pada korban penyandang disabilitas,” ujar Anis dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Bacaan Lainnya

Anis menambahkan bahwa tim pencari fakta independen ini akan bergerak secepat mungkin, dan hasil temuannya akan dipublikasikan secara resmi.

“Laporan akhir nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI sebagai rekomendasi tindak lanjut,” ujar Anis.

BACA JUGA: Duka Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Saat Sedang Mencari Nafkah

Komnas Perempuan: Cari Dalang di Balik Kerusuhan
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka menyatakan, tujuan utama tim investigasi ini adalah untuk mengungkap apakah ada aktor intelektual di balik kericuhan, baik dari kalangan aparat negara maupun non-negara.

Sondang juga menekankan bahwa tim ini berbeda dari tim bentukan pemerintah, karena lahir dari inisiatif murni lembaga-lembaga HAM, dan dibentuk setelah kerangka kerja serta metode investigasi disepakati bersama.

“Kami tidak langsung membentuk tim setelah demonstrasi selesai. Kami menunggu hingga seluruh mekanisme kerja dirumuskan agar investigasi berjalan lebih efektif dan objektif,” jelas Sondang.

BACA JUGA: Dunia Internasional Soroti Kematian Driver Ojol di Jakarta, Seruan Keadilan

Kerusuhan Meluas di 107 Lokasi, 10 Korban Jiwa
Data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa demonstrasi terjadi di setidaknya 107 lokasi di seluruh Indonesia sejak 25 Agustus 2025. Aksi-aksi tersebut dipicu oleh berbagai isu sosial dan politik, serta menghasilkan kerugian material dan non-material yang signifikan.

Lebih mengkhawatirkan, Komnas HAM mengonfirmasi adanya 10 korban jiwa, sebagian besar diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Temuan awal ini mendorong lembaga-lembaga HAM untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh.

BACA JUGA: Propam Polri Tetapkan Dua Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Rantis Lindas Driver Ojol hingga Tewas

Fokus Investigasi Tim Independen Pencari Fakta akan menelusuri seputar kekerasan oleh aparat terhadap demonstran, korban jiwa dan luka-luka, termasuk anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Investigasi Tim Independen Pencari Fakta juga akan menelusuri tanggung jawab aktor negara dan non-negara, pelanggaran prosedur penanganan unjuk rasa oleh aparat keamanan dan juga fokus pada pemulihan dan perlindungan korban. (KSC)

Pos terkait