KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya merilis hasil pemeriksaan mendalam terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Barracuda yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (AK), hingga tewas. Peristiwa tragis ini sebelumnya mengundang kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional.
Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025), Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa dua anggota Brimob dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di kursi depan sebelah kiri, serta Bripka R, Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir rantis,” ujar Brigjen Agus.
Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam insiden mengerikan tersebut. Propam juga menyebut, keduanya bertanggung jawab penuh atas tindakan tidak profesional saat mengoperasikan kendaraan taktis di area sipil.
Selain dua pelanggar berat, lima anggota lainnya yang berada di bagian belakang kendaraan — yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD juga dinyatakan melanggar kode etik, namun dalam kategori pelanggaran sedang.
Mereka disebut tidak mengambil tindakan atau upaya pencegahan atas insiden yang terjadi di depan mata mereka.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, telah lebih dulu menyampaikan bahwa ketujuh anggota Brimob yang terlibat telah resmi ditetapkan sebagai pelanggar kode etik kepolisian. Mereka langsung dikenakan sanksi internal berupa penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri.
BACA JUGA: Buntut Tewasnya Driver Ojol: Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa
“Mulai hari ini kami lakukan patsus terhadap 7 orang terduga pelanggar di Divpropam Polri selama 20 hari ke depan,” tegas Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Kasus ini memantik emosi masyarakat luas, terutama komunitas ojek online. Gelombang dukungan dan tuntutan keadilan bagi korban terus berdatangan, baik secara daring maupun melalui aksi solidaritas di jalanan.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan adil, tanpa pandang bulu. (KSC)








