KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Empat debt collector yang merampas mobil milik warga Medan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Erianto Siagian di ruang sidang Kartika PN Medan pada Rabu (5/11/2025).
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan amar putusan.
Empat terdakwa tersebut adalah Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut majelis hakim, tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan serta trauma bagi korban dan keluarganya. Sementara itu, sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan hukuman.
Vonis 18 bulan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dari Kejari Medan, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
“Para terdakwa merupakan debt collector yang terbukti merampas mobil korban Lia Praselia di Jalan Stadion, tepat di depan Kantor Polsek Medan Kota, pada Rabu (21/5/2025). Akibat perbuatan tersebut, korban dan keluarganya mengalami trauma mendalam,” jelas JPU Rocky.
BACA JUGA: Buron Dua Pekan, Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sozisokhi Lase
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.22 WIB saat Lia Praselia bersama suaminya Abdurrahman Hanafi Hasibuan dan anak-anak mereka sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam menuju Jalan Turi Medan. Saat itu, para terdakwa menghadang kendaraan korban dan merampas mobil tersebut secara paksa, dengan alasan penarikan kredit.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis ini,” ujar Erianto Siagian menutup sidang. (KSC)








