KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dua di antaranya adalah ayah dan anak, yakni Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), JPU KPK Eko Wahyu menuntut Akhirun dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan.
“Sebagaimana dalam Undang-Undang Tipikor, pasal suap maksimalnya 5 tahun. Kami sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sehingga tuntutan dijatuhkan 3 tahun untuk terdakwa Akhirun dan 2 tahun 6 bulan untuk Rayhan,” ujar Eko Wahyu dalam persidangan.
BACA JUGA: JPU KPK Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jalan di Sumut 3 Tahun dan 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebut kedua terdakwa terbukti memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut serta pihak di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Total suap yang diberikan mencapai Rp 4,054 miliar.
“Yang diberikan para terdakwa, khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut, mencapai Rp 4,054 miliar. Untuk proyek Sipiongot dilaksanakan oleh PUPR Sumut dengan pemberian Rp 100 juta,” jelas Eko.
Adapun proyek yang disuap mencakup tiga ruas jalan di kawasan Sipiongot dan sekitarnya. Dalam kasus ini, nama eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta pejabat di PJN 1 BBPJN Sumut turut disebut-sebut terlibat.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor.
“Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” tambah Eko.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 12 November 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan ayah dan anak dalam dugaan praktik suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi. KPK menyebut penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (KSC)








