Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Warga Tiga Binanga Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Warga Tiga Binanga Diciduk Satresnarkoba Polres Karo
ajaran Polres Karo terus gencar berangus peredaran narkotika di wilayah hukumnya,kali ini seorang pria ditangkap di pinggir jalan Desa Tiga Binanga Kabupaten Karo.

KLIKSUMUT.COM | KARO – Jajaran Satresnarkoba Polres Karo terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit II Satresnarkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

Seorang pria berinisial RH (38), warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga, berhasil diamankan petugas pada Selasa (19/5/2026) saat berada di pinggir jalan desa tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,19 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB tanpa kunci kontak.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba, Jhonny H Pardede menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Tiga Binanga, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Kamis (21/5/2026) di Mapolres Karo.

Menurutnya, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jhonny menegaskan, Polres Karo berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Karo dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait