KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dugaan penyalahgunaan identitas badan usaha kembali mencuat di Sumatera Utara. PT Vici Albaroqah Semesta (PT VAS) melaporkan adanya indikasi penggunaan nama dan legalitas perusahaan oleh pihak lain, yang berujung pada munculnya transaksi serta kewajiban pajak yang tidak diakui.
Direktur PT VAS, Ilyas Nasution, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya sudah tidak lagi beroperasi sejak September 2023. Namun, dalam sistem perpajakan justru ditemukan adanya aktivitas transaksi dan penerbitan faktur pajak atas nama perusahaan tersebut.
“Perusahaan kami tidak beroperasi sejak September 2023, tetapi dalam sistem muncul transaksi yang bukan kami lakukan,” ujar Ilyas dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut memunculkan kewajiban pajak yang tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan. Bahkan, dalam situasi tertentu, PT VAS terpaksa melakukan pembayaran guna menghindari sanksi administratif dari otoritas terkait.
Atas dugaan tersebut, PT VAS telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/3445/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara
Namun hingga kini, perkembangan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan penggunaan nama dan NPWP perusahaan tanpa izin, munculnya data transaksi dan faktur pajak yang tidak diakui, serta potensi kerugian baik secara finansial maupun terhadap reputasi perusahaan.
Ilyas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap proses ini dapat berjalan secara profesional dan objektif,” katanya.
Pihak perusahaan juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius, mengingat potensi dampaknya terhadap dunia usaha serta sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ajukan Audiensi ke DPR, Soroti Dugaan Kejanggalan Praperadilan
Selain itu, PT VAS meminta agar penanganan perkara dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan. PT VAS menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun data tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap identitas badan usaha dalam sistem administrasi, sekaligus menunggu kejelasan dari proses hukum yang tengah berlangsung. (KSC)
TIM REDAKSI





