KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, kini memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) resmi melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11/2025). Mereka mendesak agar DPR menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terkait proses seleksi Arsul sebagai hakim MK.
Koordinator AMPK, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan ini dibuat agar MKD memeriksa dugaan kelalaian serta potensi pelanggaran kode etik dalam proses pengangkatan Arsul.
“Kami berharap melalui MKD, DPR bisa menindaklanjuti dan melaksanakan tugasnya apakah ada dugaan atau indikasi pelanggaran kode etik,” kata Betran.
Dalam laporannya, AMPK mengadukan lima pimpinan Komisi III DPR periode 2019–2024 sebagai pihak teradu. Mereka adalah: Herman Hery (PDIP), Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Mulfachri Harahap (PAN) dan Desmond J Mahesa (Gerindra)
Kelima pimpinan ini dianggap bertanggung jawab dalam proses fit and proper test yang mengantarkan Arsul Sani menjadi hakim MK usulan DPR.
BACA JUGA: Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel yang Meninggal Dunia
AMPK menilai proses seleksi tersebut diduga mengandung kelalaian profesional dan berpotensi melahirkan keputusan kelembagaan yang cacat hukum.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas kelalaian konstitusional dan perbuatan tidak profesional oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPR dalam proses fit and proper test calon hakim MK mengakibatkan lahirnya putusan kelembagaan yang cacat hukum,” demikian bunyi pokok aduan AMPK.
Dalam laporan yang diajukan, AMPK menyertakan berbagai bukti berupa: tangkapan layar biodata Arsul Sani, tangkapan layar dugaan skandal kampus dan tangkapan layar desakan agar Arsul diperiksa
Semua bukti tersebut digunakan untuk memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses akademik Arsul Sani.
Menanggapi tudingan tersebut, Arsul Sani sebelumnya telah membantah keras. Ia menegaskan bahwa dirinya benar-benar menjalani wisuda doktoral pada 2022 di Warsaw Management University (WMU), Polandia.
Dalam wisuda itu, hadir Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima, yang turut menjadi saksi penyerahan ijazah.
“Di wisuda itulah diberikan ijazah asli itu. Ada foto saya bersama Ibu Anita Lidya Luhulima, Dubes RI di Polandia,” ujar Arsul, mengutip pernyataannya pada Senin (17/11/2025).
Hingga kini, MKD belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan AMPK. Publik menunggu apakah MKD akan memanggil pihak-pihak terkait atau melakukan verifikasi awal terhadap laporan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas lembaga negara dan proses seleksi pejabat publik di DPR. (KSC)
TIM REDAKSI








