Dinas PMPTSP Batu Bara Buang Badan, Proses Berdasarkan SK Kades

BATU BARA | kliksumut.com Pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dimulai dari bawah yakni dari Kepala Desa (Kades). Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) cuma memprosesnya berdasarkan surat keterangan (SK) yang dikeluarkan Kades. Hal itu diungkapkan oleh Fajrin Syarif Kabid Pelayanan Perizinan di ruang rapat Sekda, Kamis (7/10/2021).

Fajrin juga mengatakan, pada surat keterangan yang dikeluarkan Kades Titi Payung menjelaskan lahan yang dimohonkan untuk diterbitkan SIMB merupakan lahan tidak produktif sejak tahun 2017.

BACA JUGA: BPI KPNPA – RI Sari Darma : Jika Pembangunan Villa Loly Termasuk LP2B, Kita Akan Lanjut ke LPH

“Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara, pihaknya memproses dan mengeluarkan SIMB (Surat Ijin Mendirikan Bangunan) perumahan Villa Loly berdasarkan surat keterangan Kades Titi Payung Kecamatan Air Putih Poniman,” jelas Fajrin.

Ketika wartawan memberitahukan bahwa lahan tersebut masih lahan produktif hingga Februari 2021 lalu dengan enteng Fajrin mengatakan itu kesalahan Kades.

“Dasar kita surat keterangan Kades, dengan dasar itu kita terbitkan,” katanya.

Disinggung terkait rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk menerbitkan SIMB perumahan dengan tegas dinyatakan tidak diperlukan.

BACA JUGA: Komisi 1 Segera Panggil Seluruh Pihak Terkait Pembangunan Villa Loly

Sementara ditempat terpisah sebelumnya saat Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Batubara Turlap (Turun lapangan) ke lokasi Kades Titi Payung Poniman pada wartawan menjelaskan ia membuat rekomendasi tersebut setelah bangunan perumahan telah berdiri.

Guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Ketua Komisi 1 sudah mengagendakan untuk memanggil Kades Poniman untuk melaksanakan RDP di Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara. (Eka).

Bacaan Lainnya

Pos terkait